Jumat, 29 Maret 2013

KUP (pengertian/definisi)


Dalam Pasal 1 Undang-undang No 28 Tahun 2007 ditetapkan pengertian atau definisi istilah yang digunakan dalam Ketentuan Umum dan Tata  Cara Perpajakan (KUP) yaitu :
1. Pajak adalah kontribsusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak meliputi Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak Pusat terdiri dari :
1.       Pajak penghasilan (PPh)
2.       Pajak pertambahan nilai dan Pajak penjualan atas Barang mewah (PPN & PPnBM)
3.       Pajak Bumi dan bangunan (PBB)
4.       Bea perolehan ha katas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
5.       Bea Materai

Pajak Daerah antara lain :
1.       Pajak hotel dan restoran (PHR)
2.       Pajak reklame
3.       Pajak kendaraan Bermotor
4.       Bea Balik nama Kendaraan Bermotor
5.       Dan lain-lain


2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak meliputi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.

Wajib Pajak Dalam Negeri meliputi :
1.       Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3.       Badan
4.       Bentuk usaha tetap, adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a)      Tempat kedudukan Manajemen
b)      Cabang Perusahaan
c)       Kantor perwakilan
d)      Gedung Kantor
e)      Pabrik
f)       Bengkel
g)      Gudang
h)      Ruang untuk promosi penjualan
i)        Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
j)        Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k)      Perikanan,peternakan,pertanian,perhutanan
l)        Proyek konstruksiinstalasi atau proyek rakitan
m)    Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
n)      Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o)      Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia ; dan
p)      Computer agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupkan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Bandan Usaha milik Negara atau Badan Usaha milik Daerah dengan nama dan dalm bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
4. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib pajak sebagai sarana dalam administrasai perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pegenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
5. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,mnyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
                      Misalnya :  Masa pajak januari , Februaru dst (BULANAN)
6. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
                      Misalnya : januari s/d Desember 2010
7. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak
                      Misalnya : April,Mei,Juni 2009
8. Pajak Yang Terutang adalah yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
                      Surat Pemberitahuan meliputi SPT (surat pemberitahuan Tahunan) dan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
10. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat Pemberitahuan untuk suatu masa Pajak.
       Surat Pemberitahuan masa meliputi :
1.       SPT Masa PPh Pasal 21/26
2.       SPT Masa PPh Pasal 22
3.       SPT Masa PPh Pasal 23/26
4.       SPT Masa PPH Pasal 25 (SSP 1b 3)
5.       SPT Masa dan PPnBM
6.       SPT Masa Pasal 4 Ayat 2
7.       SPT Masa PPh Pasal 15

11. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
        Surat Pemberitahuan Tahunan Meliputi :
1.       SPT Tahunan Badan kode 1771
2.       SPT Tahunan Badan dengan pembukuan dolar  1771 $
3.       SPT Tahunan Orang Pribadi pengusaha kode 1770
4.       SPT Orang Pribadi dengan Ph melebihi 60.000.000,00 kode 1770S
5.       SPT Orang Pribadi dengan Ph tidak melebihi 60.000.000,00 kode 1770SS

12. Surat Setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh mentri keuangan.

13. ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetan nihil atau ketetapan pajak lebih bayar.

14. Surat ketetapan Pajak Kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

15. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menetukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

16. Surat ketetapan pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak

17. Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayar pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

18. Surat Tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

19. Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

20. Kredit Pajak Untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan  pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar Negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

21. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
                      Kredit pajak untuk PPh dan PPN dan PPnBM
                      Kredit Pajak untuk PPh meliputi : PPh Pasal 21,22,23,24,25
                      Kredit Pajak untuk PPN meliputi pajak masukan

22. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
                      Pekerjaan bebas meliputi : Pengacara , Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris DLL

23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

24. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjukan adanyanya dugaan kuat bahwa sedang atau terjadi suatu tindakan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

25. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindakan pidana di bidang perpajakan

26. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

27. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secar teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusu laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

28. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

29. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta meng elektronik memerlukumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

30. Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

31. Surat Keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalaha hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi admisnistrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga.

32. Surat keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadao surant ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ke-3  yang diajukan oleh wajib pajak.

33. Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan dapat diadukan gugatan.

34. Putusa Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan kententuan peraturan perundang-undagan perpajakan dapat di ajukan gugatan.

35. Putusan peninjauan kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh Direktur Jendral Pajak tehadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.

36. Surat keputusan pengembalian pendahluan kelebihan pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pndahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.

37. Surat Keputusan Pemberia Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menetukan jumlah imbalan .

38. Tanggal dikirim adalaj tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

39. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat keputusan atau putusan ditrima secara langsung.

SUMBER  :  UU KUP
                       UU PPh
                       UU PPN

Tidak ada komentar: