Dalam Pasal 1 Undang-undang No 28 Tahun 2007 ditetapkan
pengertian atau definisi istilah yang digunakan dalam Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu :
1. Pajak
adalah kontribsusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak meliputi
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak
Pusat terdiri dari :
1.
Pajak penghasilan (PPh)
2.
Pajak pertambahan nilai dan Pajak penjualan atas
Barang mewah (PPN & PPnBM)
3.
Pajak Bumi dan bangunan (PBB)
4.
Bea perolehan ha katas Tanah dan/atau Bangunan
(BPHTB)
5.
Bea Materai
Pajak Daerah
antara lain :
1.
Pajak hotel dan restoran (PHR)
2.
Pajak reklame
3.
Pajak kendaraan Bermotor
4.
Bea Balik nama Kendaraan Bermotor
5.
Dan lain-lain
2. Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak
meliputi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.
Wajib Pajak Dalam
Negeri meliputi :
1.
Orang Pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak.
3.
Badan
4.
Bentuk usaha tetap, adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang menalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang
dapat berupa :
a)
Tempat kedudukan Manajemen
b)
Cabang Perusahaan
c)
Kantor perwakilan
d)
Gedung Kantor
e)
Pabrik
f)
Bengkel
g)
Gudang
h)
Ruang untuk promosi penjualan
i)
Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
j)
Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k)
Perikanan,peternakan,pertanian,perhutanan
l)
Proyek konstruksiinstalasi atau proyek rakitan
m)
Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai
atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
n)
Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas
o)
Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi
asuransi atau menanggung resiko di Indonesia ; dan
p)
Computer agen elektronik atau peralatan otomatis
yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik
untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupkan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya.
Bandan Usaha milik Negara atau Badan Usaha milik Daerah dengan nama dan dalm
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk
usaha tetap
4. Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasai perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pegenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
5. Masa Pajak
adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk
menghitung,mnyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu
tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
Misalnya
: Masa pajak januari , Februaru dst
(BULANAN)
6. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
Misalnya
: januari s/d Desember 2010
7. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak
Misalnya
: April,Mei,Juni 2009
8. Pajak Yang Terutang adalah yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat
Pemberitahuan meliputi SPT (surat pemberitahuan Tahunan) dan Surat
Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
10. Surat
Pemberitahuan Masa adalah surat Pemberitahuan untuk suatu masa Pajak.
Surat Pemberitahuan masa meliputi :
1.
SPT Masa PPh Pasal 21/26
2.
SPT Masa PPh Pasal 22
3.
SPT Masa PPh Pasal 23/26
4.
SPT Masa PPH Pasal 25 (SSP 1b 3)
5.
SPT Masa dan PPnBM
6.
SPT Masa Pasal 4 Ayat 2
7.
SPT Masa PPh Pasal 15
11. Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan Meliputi :
1.
SPT Tahunan Badan kode 1771
2.
SPT Tahunan Badan dengan pembukuan dolar 1771 $
3.
SPT Tahunan Orang Pribadi pengusaha kode 1770
4.
SPT Orang Pribadi dengan Ph melebihi
60.000.000,00 kode 1770S
5.
SPT Orang Pribadi dengan Ph tidak melebihi
60.000.000,00 kode 1770SS
12. Surat
Setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh mentri keuangan.
13.
ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak
kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetan nihil
atau ketetapan pajak lebih bayar.
14. Surat
ketetapan Pajak Kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
15. Surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang
menetukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
16. Surat
ketetapan pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak
17. Surat
ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayar pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak
yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18. Surat Tagihan
pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda.
19. Surat Paksa
adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
20. Kredit Pajak
Untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib
pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah
dengan pajak yang dipotong atau
dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar Negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang
dikurangkan dari pajak yang terutang.
21. Kredit Pajak
untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan
setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah
dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak
yang terutang.
Kredit pajak untuk PPh dan
PPN dan PPnBM
Kredit Pajak untuk PPh
meliputi : PPh Pasal 21,22,23,24,25
Kredit Pajak untuk PPN
meliputi pajak masukan
22. Pekerjaan
bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.
Pekerjaan bebas meliputi :
Pengacara , Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris DLL
23. Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau
bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu
standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
24. Bukti
permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan,
atau benda yang dapat memberikan petunjukan adanyanya dugaan kuat bahwa sedang
atau terjadi suatu tindakan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh
siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
25. Pemeriksaan
bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti
permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindakan pidana di bidang
perpajakan
26. Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
27. Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secar teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan,
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusu laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut.
28. Penelitian
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
29. Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk mencari serta meng elektronik memerlukumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi
serta menemukan tersangkanya.
30. Penyidik
adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jendral Pajak
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sesuai dengan kententuan peraturan
perundang-undangan.
31. Surat
Keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalaha
hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, surat
tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat
keputusan pengurangan sanksi admisnistrasi, surat keputusan penghapusan sanksi
administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan
pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga.
32. Surat
keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadao surant
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ke-3 yang diajukan oleh wajib pajak.
33. Putusan
banding adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan dapat diadukan
gugatan.
34. Putusa
Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang
berdasarkan kententuan peraturan perundang-undagan perpajakan dapat di ajukan
gugatan.
35. Putusan
peninjauan kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan
kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh Direktur Jendral Pajak tehadap
putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
36. Surat
keputusan pengembalian pendahluan kelebihan pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pndahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak
tertentu.
37. Surat
Keputusan Pemberia Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menetukan jumlah
imbalan .
38. Tanggal
dikirim adalaj tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam
hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau
putusan disampaikan secara langsung.
39. Tanggal
diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam
hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat keputusan atau
putusan ditrima secara langsung.
SUMBER : UU
KUP
UU PPh
UU PPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar