PTKP berubah lagi
Pemerintah menetapkan besaran
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru menjadi Rp 24,3 juta per
tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi moneter terkini dan
berlaku pada 1 Januari 2013. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
terbaru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.
Besaran PTKP senilai Rp 24,3 juta per tahun akan dikenakan kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
senilai Rp 2,025 juta per tahun. Kemudian ditetapkan PTKP Rp 24,3
juta per tahun dikenakan sebagai tambahan untuk istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dengan tambahan setiap
tanggungan (maksimal tiga orang) Rp 2,025 juta per tahun. Sehubungan
dengan itu, besarnya PTKP sejak 1 Januari 2013 dalam rangka pemotongan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun (PPh Pasal 21) dan
pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun
2013 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012. Sedangkan
besarnya PTKP dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar Penghasilan Tidak
Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
 |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar