|
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
Pasal
I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
diubah sebagai berikut:
Pasal 2
Pasal
3
Pasal 4
Pasal 6
Pasal
7
Pasal
8
Pasal
9
Pasal 11
Pasal 11A
Pasal 14
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal
21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal
24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal
29
Apabila pajak yang terutang untuk
suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang
harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan.
Pasal 31A
Pasal
31C
Pasal 31D
Ketentuan mengenai perpajakan bagi
bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi,
bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis
syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal
31E
Pasal
32
Tata cara pengenaan pajak dan
sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 32B
Ketentuan mengenai pengenaan pajak
atas bunga atau diskonto Obligasi Negara yang diperdagangkan di negara lain
berdasarkan perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
35
Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal II
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2009.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI,MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2008 NOMOR 133
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Undang-Undang ini mengatur
pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak
tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek
pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini
disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk
penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya
dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Orang pribadi sebagai subjek pajak
dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak
pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan
warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar
pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap
dapat dilaksanakan.
Huruf b
Badan adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan
bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga,
badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh
penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Subjek pajak dibedakan menjadi
subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang
pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau
memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan,
atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang
pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi
atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan
dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi
yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.
Wajib
Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak
luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia;
b.
Wajib
Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif
umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan
bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
c.
Wajib
Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu
tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi
melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan
tata cara perpajakan.
Ayat (3)
Huruf a
Pada prinsipnya orang pribadi yang
menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal
atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia.
Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Warisan yang belum terbagi yang
ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai
subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status
pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan
tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan
tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
Ayat (4)
Huruf a dan huruf b
Subjek pajak luar negeri adalah
orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut. Ayat (5)
Suatu bentuk usaha tetap
mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu
fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin,
peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis
(automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui
internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri. Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Ayat (6)
Penentuan tempat tinggal orang
pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan
Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Sesuai dengan kelaziman
internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan
sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia. Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Undang-Undang ini menganut prinsip
pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak
dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter,
notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun
harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan
penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan
hadiah.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-Undang ini menganut
pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima
atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar
pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha
atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita
di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak
dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka
penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang
dikenai tarif umum.
Contoh-contoh penghasilan yang
disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang
penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.
Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan
asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk
lainnya adalah Objek Pajak.
Pengertian imbalan dalam bentuk
lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan
penghasilan.
Huruf b
Dalam pengertian hadiah termasuk
hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan,
hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Apabila Wajib Pajak menjual harta
dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari
harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan.
Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang
sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan
dari penjualan tersebut adalah harga pasar.
Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan. Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan. Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak.
Huruf e
Pengembalian pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak
merupakan objek pajak. Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah
dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan,
maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
Huruf f
Dalam pengertian bunga termasuk
pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai
nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah
nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang
menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli
obligasi.
Huruf g
Dividen merupakan bagian laba yang
diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa
hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Huruf h
Royalti adalah suatu jumlah yang
dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan
secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
1.
penggunaan
atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya
ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek
dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa
lainnya;
Huruf i
Dalam pengertian sewa termasuk
imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa
mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.
Huruf j
Penerimaan berupa pembayaran
berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang
dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.
Huruf k
Pembebasan utang oleh pihak yang
berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang,
sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun,
dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur
kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha
Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat
sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu
dikecualikan sebagai objek pajak.
Huruf l
Keuntungan yang diperoleh karena
fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang
dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Huruf m
Selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan penghasilan.
Huruf n
Dalam pengertian premi asuransi
termasuk premi reasuransi.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya
merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang
bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak.
Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
Huruf q
Kegiatan usaha berbasis syariah
memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat
konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan
usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut
Undang-Undang ini.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan pada ayat
(1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan
objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
atas penghasilan-penghasilan
tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan atau sumbangan bagi pihak
yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam
rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak diperlakukan sama
seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan “zakat” adalah zakat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang
memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu
jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B
memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang
diterima oleh PT A merupakan objek pajak.
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pada prinsipnya harta, termasuk
setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis
bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang
diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.
Huruf d
Penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan
sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil,
rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.
Apabila yang memberi imbalan
berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak
yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed
profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan
penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.
Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak.
Huruf e
Penggantian atau santunan yang
diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan
ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh
dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Huruf f
Berdasarkan ketentuan ini, dividen
yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaannya pada
badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia,
dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak
termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan “badan usaha milik negara” dan
“badan usaha milik daerah” pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan
perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.
Huruf g
Pengecualian sebagai Objek Pajak
berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya
telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek
Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban
sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang
diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta
pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan
pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan
oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak.
Huruf h
Sebagaimana tersebut dalam huruf
g, pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku
bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri
Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan
dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk
pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta
pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan
pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi.
Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak,
badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan
para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan
tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan
tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “perusahaan
modal ventura” adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan
usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu
jangka waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan
modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f,
dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan
Objek pajak
Agar kegiatan perusahaan modal
ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh
prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas,
usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh
Menteri Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal yang akan dilakukan oleh perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Bahwa dalam rangka mendukung usaha
peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian
pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh sepanjang sisa
lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud
harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.
Huruf n
Bantuan atau santunan yang
diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak
tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau
anggota masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau
tertimpa musibah.
Angka 5
Pasal 6
Ayat (1)
Beban-beban yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau
biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf a
Biaya-biaya yang dimaksud pada
ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun
pengeluaran.
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Dengan demikian,
pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai
biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
Apabila seluruh biaya adalah
sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh
dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah
sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 = Rp150.000.000,00.
Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan. Pengeluaran-pengeluaransehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya. Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya. Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf b
Pengeluaran-pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan
melalui penyusutan atau amortisasi.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal
9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A beserta penjelasannya.
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.
Huruf c
Iuran kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai
biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya
tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan
sebagai biaya.
Huruf d
Kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual
atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang
dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf e
Kerugian karena fluktuasi kurs mata
uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan
secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia.
Huruf f
Biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk
menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf g
Biaya yang dikeluarkan untuk
keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas
sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan
memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai
biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak
lain.
Huruf h
Piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah
mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah
melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya. Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika pengeluaran-pengeluaran yang
diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari
penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut
dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut : 2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00 2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00) 2012 : laba fiskal Rp N I H I L 2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00 2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00 Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016. Ayat (3)
Dalam menghitung Penghasilan Kena
Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan
berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
Angka 6
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di
samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Contoh: Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp 21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 + Rp1.320.000,00 + (3 x Rp1.320.000,00)}, sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 15.840.000,00. Apabila penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp36.960.000,00 (Rp21.120.000,00 + Rp15.840.000,00). Ayat (2)
Penghitungan besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut
keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Ayat (3)
Berdasarkan ketentuan ini Menteri
Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan
ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
Angka 7
Pasal 8
Sistem pengenaan pajak berdasarkan
Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis,
artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai
satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan
oleh kepala keluarga.
Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.
Ayat (1)
Penghasilan atau kerugian bagi
wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun
pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak
sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal
penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah
dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:
a.
penghasilan
isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan
b.
penghasilan
isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Contoh:
Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final. Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ayat (2) dan ayat (3)
Dalam hal suami-isteri telah hidup
berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri
menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto
suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya
penghasilan neto.
Contoh: Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut. Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
Ayat (4)
Penghasilan anak yang belum dewasa
dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung
dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Angka 8
Pasal 9
Ayat (1)
Pengeluaran-pengeluaran yang
dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang
tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
Huruf a
Pembagian laba dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal,
pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen
oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan
bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang ini.
Huruf b
Tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau
dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu
atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi
asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang
saham atau keluarganya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Premi untuk asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima
penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek
Pajak.
Apabila premi asuransi tersebut
dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja
pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang
bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Huruf e
Sebagaimana telah diuraikan dalam
penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.
Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:
1.
penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang
kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;
2.
pemberian
natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut
mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja,
pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta
penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
3.
pemberian
atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
Huruf f
Dalam hubungan pekerjaan,
kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai
yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha,
berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh
dibebankan sebagai biaya.
Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksudkan dengan Pajak
Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh
Wajib Pajak yang bersangkutan.
Huruf i
Biaya untuk keperluan pribadi
Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan
penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu
biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Huruf j
Anggota firma, persekutuan dan
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan
sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.
Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan kelaziman usaha,
pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun,
pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran
tersebut berperan terhadap penghasilan.
Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
Angka 9
Pasal 11
Ayat (1) dan ayat (2)
Pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus
dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa
manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk
memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak
guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali
apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk
memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena
penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk
perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Metode penyusutan yang dibolehkan
berdasarkan ketentuan ini dilakukan:
a.
dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta
tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau
b.
dalam
bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai
sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).
Penggunaan metode penyusutan atas
harta harus dilakukan secara taat asas.
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun. Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan. Contoh penggunaan metode garis lurus: Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 : 20). Contoh penggunaan metode saldo menurun: Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut.
Ayat (3)
Penyusutan dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta
sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
Contoh 1:
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2009 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2010. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2010. Contoh 2: Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut.
Ayat (4)
Berdasarkan persetujuan Direktur
Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dalam
ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan
dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
Contoh: PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2009. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2010. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2010.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Untuk memberikan kepastian hukum
bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud,
ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik
menurut metode garis lurus maupun saldo menurun.
Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan. Ayat (7)
Dalam rangka menyesuaikan dengan
karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti perkebunan tanaman keras,
kehutanan, dan peternakan, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk
penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu
tersebut yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Ayat (8) dan ayat (9)
Pada dasarnya keuntungan atau
kerugian karena pengalihan harta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya
pengalihan harta tersebut.
Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut. Ayat (10)
Menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), dalam hal pengalihan harta berwujud yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b, nilai sisa bukunya tidak boleh dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang
mengalihkan.
Ayat (11)
Dalam rangka memberikan
keseragaman kepada Wajib Pajak untuk melakukan penyusutan, Menteri Keuangan
diberi wewenang menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap
kelompok dan masa manfaat yang harus diikuti oleh Wajib Pajak.
Angka 10
Pasal 11A
Ayat (1)
Harga perolehan harta tak berwujud
dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak
guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun diamortisasi dengan metode:
a.
dalam
bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat; atau
b.
dalam
bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif
amortisasi atas nilai sisa buku.
Khusus untuk amortisasi harta tak
berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai
sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.
Ayat (1a)
Amortisasi dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran sehingga amortisasi pada tahun pertama dihitung
secara prorata.
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk amortisasi yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (2)
Penentuan masa manfaat dan tarif
amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan
keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.
Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Metode satuan produksi dilakukan
dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama
dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas
bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan
minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Apabila ternyata jumlah produksi
yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat
sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa
pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
Ayat (5)
Pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak
pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan
hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah
paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam 1 (satu) tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (6)
Dalam pengertian pengeluaran yang
dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan
sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi
percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin,
seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor
lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh
dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Ayat (7)
Contoh:
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:
Dengan demikian jumlah nilai sisa
buku sebesar Rp 250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar
Rp300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 14
Informasi yang benar dan lengkap
tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak
yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat
menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan.
Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan
pembukuan.
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.
Ayat (1)
Norma Penghitungan adalah pedoman
untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Penggunaan Norma Penghitungan
tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:
a.
tidak
terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap,
atau
b.
pembukuan
atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara
tidak benar.
Norma Penghitungan disusun
sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan
memperhatikan kewajaran.
Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
Ayat (2)
Norma Penghitungan Penghasilan
Neto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari
jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Untuk
dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, Wajib Pajak
orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Wajib Pajak orang pribadi yang
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut wajib
menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto. Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak orang pribadi
yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap
memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:
a.
tidak
atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan;
atau
b.
tidak
bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti
pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan
sehingga mengakibatkan peredaran
bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran
bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya
dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Menteri Keuangan dapat
menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib
Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.
Angka 12
Pasal 16
Penghasilan Kena Pajak merupakan
dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
Dalam Undang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak
dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada
dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak,
yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan
Norma Penghitungan.
Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara:
1.
Wajib
Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
2.
Wajib
Pajak luar negeri lainnya.
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang
menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan
menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut.
Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya
dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh
sebagai berikut.
Ayat (3)
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama
dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam
negeri. Karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan
pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.
Contoh:
Ayat (4)
Contoh:
Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut.
Angka 13
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang
terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00. Pajak Penghasilan yang terutang:
Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang
terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang: 28% x Rp1.250.000.000,00 = Rp350.000.000,00 Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara nasional dimulai per 1
Januari, diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru itu
berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikan
dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00. Ayat (5) dan ayat (6)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)): Rp 584.160.000,00 Pajak Penghasilan setahun:
Pajak Penghasilan yang terutang
dalam bagian tahun pajak (3 bulan)
((3 x 30) : 360) x
Rp120.248.000,00 = Rp 30.062.000,00
Ayat (7)
Ketentuan pada ayat ini memberi
wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat
bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut
didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam
pengenaan pajak.
Angka 14
Pasal 18
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberi wewenang
kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan
antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan
penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu
yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to
equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar
melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam
keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena
Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.
Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha. Ayat (2)
Dengan makin berkembangnya ekonomi
dan perdagangan internasional sejalan dengan era globalisasi dapat terjadi
bahwa Wajib Pajak dalam negeri menanamkan modalnya di luar negeri. Untuk
mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, terhadap penanaman modal di luar negeri
selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan
berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen.
Contoh:
PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan 20% pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 2009 X Ltd. memperoleh laba setelah pajak sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam hal demikian, Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya. Ayat (3)
Maksud diadakannya ketentuan ini
adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena
adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan
dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun
pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan
dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut
tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan
dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang
independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan
kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau
metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode
laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Demikian pula kemungkinan terdapat
penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal
tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat
dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan
utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.
Ayat (3a)
Kesepakatan harga transfer
(Advance Pricing Agreement/APA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan
Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya
kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties)
dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik
penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan
antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup
beberapa hal, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah
royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari APA
selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus
tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang
dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat
unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan
Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan
otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di
wilayah yurisdiksinya.
Ayat (3b)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mencegah penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang melakukan pembelian
saham/penyertaan pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui
perusahaan luar negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut (special
purpose company).
Ayat (3c)
Contoh:
X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuah negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country), memiliki 95% (sembilan puluh lima persen) saham PT X yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. X Ltd. ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuah perusahaan di negara B, dengan tujuan sebagai perusahaan antara dalam kepemilikannya atas mayoritas saham PT X. Apabila Y Co. menjual seluruh kepemilikannya atas saham X Ltd. kepada PT Z yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, secara legal formal transaksi di atas merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri oleh Wajib Pajak luar negeri. Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan kepemilikan (saham) perseroan Wajib Pajak dalam negeri oleh Wajib Pajak luar negeri sehingga atas penghasilan dari pengalihan ini terutang Pajak Penghasilan. Ayat (3d)
Cukup jelas.
Ayat (3e)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hubungan istimewa di antara Wajib
Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang
lain yang disebabkan:
a.
kepemilikan
atau penyertaan modal; atau
b.
adanya
penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut,
hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi
karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada
apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar
25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak
langsung.
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan. Huruf b
Hubungan istimewa di antara Wajib
Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan
teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Huruf c
Yang dimaksud dengan “hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu,
dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke
samping satu derajat” adalah saudara.
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar. Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 19
Ayat (1)
Adanya perkembangan harga yang
mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan
kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan
timbulnya beban pajak yang kurang wajar.
Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan. Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tentang
pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib
melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana
pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Huruf a
Pemberi kerja yang wajib melakukan
pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk,
cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji,
upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada
pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja
termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban
memotong pajak.
Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem. Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.
Huruf b
Bendahara pemerintah termasuk bendahara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah,
lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar
negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Huruf c
Yang termasuk “badan lain”,
misalnya, adalah badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan
uang pensiun, tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang
sejenis dengan nama apa pun.
Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain adalah tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima tabungan hari tua.
Huruf d
Yang termasuk dalam pengertian
badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan
ayat (2).
Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah dokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Huruf e
Penyelenggara kegiatan wajib
memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk
antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi
internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan
olahraga, keagamaan, dan kesenian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan
yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan,
iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran
pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang
dibayar oleh pegawai.
Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua. Ayat (4)
Besarnya penghasilan yang dipotong
pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah
jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak
dikenai pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan,
dengan memerhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara
menunjukkan kartu NPWP.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 75.000.000,00 Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
Pajak Penghasilan yang harus
dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 22
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini, yang
dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
Dalam pelaksanaan ketentuan ini
Menteri Keuangan mempertimbangkan, antara lain:
Pemungutan pajak berdasarkan
ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan
kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan
dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat
bersifat final.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Angka 18
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 24
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam
negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda
yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh di luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya
pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak
dalam negeri.
Ayat (1)
Pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak
yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Contoh: PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar US$100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan yang dapat
dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah
pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19,760.00.
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X. Ayat (2)
Untuk memberikan perlakuan
pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
negeri dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka
besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan
terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi
besarnya pajak yang dihitung berdasarkan Undang-undang ini. Cara penghitungan
besarnya pajak yang dapat dikreditkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan wewenang sebagaimana diatur pada ayat (6).
Ayat (3) dan (4)
Dalam perhitungan kredit pajak
atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini, penentuan
sumber penghasilan menjadi sangat penting.
Selanjutnya, ketentuan ini
mengatur tentang penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit
pajak luar negeri tersebut.
Mengingat Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas, maka sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) penentuan sumber dari penghasilan selain yang tersebut pada ayat (3) dipergunakan prinsip yang sama dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, misalnya A sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual.
Keuntungan yang diperoleh dari
penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura
karena rumah tersebut terletak di Singapura.
Ayat (5)
Apabila terjadi pengurangan atau
pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga
besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari
besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak
Penghasilan yang terutang menurut Undang-undang ini. Misalnya, dalam tahun
1996, Wajib Pajak mendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri
tahun pajak 1995 sebesar Rp5.000.000,00 yang semula telah termasuk dalam
jumlah pajak yang dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak
1995, maka jumlah sebesar Rp5.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak
Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak 1996.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 25
Ketentuan ini mengatur tentang
penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
sendiri dalam tahun berjalan.
Ayat (1)
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12).
Contoh 2:
Apabila Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang
diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam)
bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri
setiap bulan dalam tahun 2010 adalah sebesar Rp2.500.000,00 (Rp15.000.000,00
dibagi 6).
Ayat (2)
Mengingat batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi
adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak badan
adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung
sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).
Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu. Contoh: Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2010, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan angsuran bulan Desember 2009, yaitu nihil. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila dalam tahun berjalan
diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, angsuran pajak
dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut. Perubahan angsuran pajak
tersebut berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat
ketetapan pajak.
Contoh: Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Februari 2010, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam bulan Juni 2010 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2010 adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pada dasarnya besarnya pembayaran
angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin
diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh
karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur
Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun
berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menerima atau
memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha
atau kegiatan Wajib Pajak.
Contoh 1:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah: Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp120.000.000,00 – Rp30.000.000,00 = Rp90.000.000,00. Pajak Penghasilan yang terutang: 28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00 Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2010 = 1/12 x Rp25.200.000,00= Rp2.100.000,00. Contoh 2: Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut. Contoh 3: Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2009 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ayat (7)
Pada prinsipnya penghitungan
besarnya angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun, ketentuan ini
memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan dasar
penghitungan besarnya angsuran bulanan selain berdasarkan prinsip tersebut di
atas. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekati kewajaran perhitungan
besarnya angsuran pajak karena didasarkan kepada data terkini kegiatan usaha
perusahaan.
Huruf a
Bagi Wajib Pajak baru yang mulai
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan perlu
diatur perhitungan besarnya angsuran, karena Wajib Pajak belum pernah
memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya
angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Huruf b
Bagi Wajib Pajak yang bergerak
dalam bidang perbankan, badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah, serta Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala perlu
diatur perhitungan besarnya angsuran tersendiri karena terdapat kewajiban
menyampaikan laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu
periode tertentu kepada instansi Pemerintah yang dapat dipakai sebagai dasar
penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.
Huruf c
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu)
atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75%
(nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (8a)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 26
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini
menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban
perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan
pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri
lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Ayat (1)
Pemotongan pajak berdasarkan
ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20%
(dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:
1.
penghasilan
yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa
serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2.
imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
3.
hadiah
dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.
pensiun
dan pembayaran berkala lainnya;
5.
premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
6.
keuntungan
karena pembebasan utang.
Sesuai dengan ketentuan ini,
misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek
pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen). Ayat (1a)
Negara domisili dari Wajib Pajak
luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari
Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial
owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan
Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan
dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.
Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada. Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur tentang
pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan
harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan
tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan
penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang
untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal
lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2). Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak
sebesar 20% (dua puluh persen).
Contoh:
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
terutang
20% x Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00 Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Ayat (5)
Pada prinsipnya pemotongan pajak
atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah
status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan
pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat
dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh: A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Pada tanggal 20 April 2009 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009. Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2009 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B. Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2009, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Angka 22
Pasal 29
Ketentuan ini mewajibkan Wajib
Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut
ketentuan Undang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender,
kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi
Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun
pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun
kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan
pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak
orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan.
Angka 23
Pasal 31A
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang perlu
dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya
perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus
dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang
perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan
perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan
tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain dalam bidang perdagangan, investasi, dan bidang lainnya. Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 31B
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 31C
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 31D
Cukup jelas.
Pasal 31E
Ayat (1)
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penghitungan pajak yang terutang: Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pajak Penghasilan yang terutang: (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00 Contoh 2: Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1.
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
2.
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh
fasilitas:
Pajak Penghasilan yang terutang:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 32B
Dalam rangka memperluas pasar
Obligasi Negara, pemerintah dapat mengenakan tarif khusus yang lebih rendah
atau membebaskan pengenaan pajak atas Obligasi Negara yang diperdagangkan di
bursa negara lain. Pemerintah hanya dapat mengenakan perlakuan khusus ini
sepanjang negara lain tersebut juga memberikan perlakuan yang sama atas
obligasi negara lain tersebut yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Angka 29
Pasal 35
Dengan peraturan pemerintah diatur
lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-Undang
ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan
peralihan.
Pasal II
Angka 1
Apabila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2001 atau sebelumnya (tidak sama
dengan tahun kalender), tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2000. Pajak
yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang
tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya
mulai tahun pajak 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Angka 2
Apabila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2009 atau sebelumnya (tidak sama
dengan tahun kalender), tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2008. Pajak
yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang
tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya
mulai tahun pajak 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4893
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang - 28 TAHUN 2007, Tanggal 17 Juli 2007
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 17 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang
Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1991
Undang-Undang - 10 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nopember 1994
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang
Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 7 TAHUN 1991, Tanggal 30 Desember 1991
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Status
Historis
Undang-Undang - 17 TAHUN 2000
Tanggal 2 Agustus 2000
Undang-Undang - 10 TAHUN 1994
Tanggal 9 Nopember 1994
Undang-Undang - 7 TAHUN 1991
Tanggal 30 Desember 1991
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983
Tanggal 31 Desember 1983 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Minggu, 24 Maret 2013
UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2008 TENTANG PPH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar