UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam upaya mengamankan
penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan
yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih
dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Pasal
I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
- Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3459);
- Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3567);
- Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 substansi
tetap dan Penjelasannya diubah sehingga rumusan Penjelasan Pasal 1
adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 1
Undang-Undang ini.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
|
(1)
|
Yang
menjadi subjek pajak adalah:
|
a.
|
- orang pribadi;
- warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
|
|
b.
|
badan;
dan
|
|
c.
|
bentuk
usaha tetap.
|
|
|
(1a)
|
Bentuk
usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya
dipersamakan dengan subjek pajak badan.
|
|
(2)
|
Subjek
pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar
negeri.
|
|
(3)
|
Subjek
pajak dalam negeri adalah:
- orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia;
- badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria:
- pembentukannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
- penerimaannya dimasukkan
dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- pembukuannya diperiksa
oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
- warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
|
|
(4)
|
Subjek
pajak luar negeri adalah:
- orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
- orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
|
|
(5)
|
Bentuk
usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- gudang;
- ruang untuk promosi dan
penjualan;
- pertambangan dan penggalian
sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak
dan gas bumi;
- perikanan, peternakan,
pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
- proyek konstruksi,
instalasi, atau proyek perakitan;
- pemberian jasa dalam bentuk
apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari
60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- orang atau badan yang
bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- agen atau pegawai dari
perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia; dan
- komputer, agen elektronik,
atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha
melalui internet.
|
|
(6)
|
Tempat
tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
|
- Ketentuan Pasal 3 diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
3
|
(1)
|
Yang
tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
- kantor perwakilan negara
asing;
- pejabat-pejabat perwakilan
diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan
di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional
dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota
organisasi tersebut;dan
- tidak menjalankan usaha
atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain
memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran
para anggota;
- pejabat-pejabat perwakilan
organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan
syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha,
kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
|
|
(2)
|
Organisasi
internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
- Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf d, huruf e, huruf h, huruf l, dan Penjelasan huruf k diubah dan
ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf q sampai dengan huruf s, ayat (2)
diubah, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, huruf i, dan huruf k diubah,
huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m,
dan huruf n sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
(1)
|
Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk:
- Penggantian atau imbalan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
- hadiah dari undian atau
pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan karena penjualan
atau karena pengalihan harta termasuk:
- keuntungan karena
pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- keuntungan karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
- keuntungan karena
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk
apa pun;
- keuntungan karena
pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk
yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan; dan
- keuntungan karena
penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan,
tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan
pertambangan;
- penerimaan kembali
pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak;
- bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- dividen, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- royalti atau imbalan atas
penggunaan hak;
- sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan
pembayaran berkala;
- keuntungan karena
pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan selisih kurs
mata uang asing;
- selisih lebih karena
penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau
diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- tambahan kekayaan neto yang
berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
- penghasilan dari usaha
berbasis syariah;
- imbalan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan
tata cara perpajakan; dan
- surplus Bank Indonesia.
|
|
(2)
|
Penghasilan
di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
- penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara,
dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi;
- penghasilan berupa hadiah
undian;
- penghasilan dari transaksi
saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal
ventura;
- penghasilan dari transaksi
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
dan
- penghasilan tertentu
lainnya,
yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
|
(3)
|
Yang
dikecualikan dari objek pajak adalah:
|
a.
|
- bantuan atau sumbangan,
termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima
oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak,
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah; dan
- harta hibahan yang
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk
yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
|
|
b.
|
warisan;
|
|
c.
|
harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
pengganti penyertaan modal;
|
|
d.
|
penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau
Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak
yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma
penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
|
|
e.
|
pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa;
|
|
f.
|
dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan
dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal dari
cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas,
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling
rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
|
|
g.
|
iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun
pegawai;
|
|
h.
|
penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada
huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
|
|
i.
|
bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma,
dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
|
|
j.
|
dihapus;
|
|
k.
|
penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba
dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau
kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
- merupakan perusahaan
mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam
sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan; dan
- sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
|
|
l.
|
beasiswa
yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
|
|
m.
|
sisa
lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang
bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
dan
|
|
n.
|
bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf h diubah dan ditambah 5 (lima)
huruf, yakni huruf i sampai dengan huruf m, serta ayat (2) diubah
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
|
(1)
|
Besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
- biaya yang secara langsung
atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
- biaya pembelian bahan;
- biaya berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
- bunga, sewa, dan royalti;
- biaya perjalanan;
- biaya pengolahan limbah;
- premi asuransi;
- biaya promosi dan
penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
- biaya administrasi; dan
- pajak kecuali Pajak Penghasilan;
- penyusutan atas pengeluaran
untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
- iuran kepada dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
- kerugian karena penjualan
atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan
atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan;
- kerugian selisih kurs mata
uang asing;
- biaya penelitian dan
pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
- biaya beasiswa, magang, dan
pelatihan;
- piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih dengan syarat:
- telah dibebankan sebagai
biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus
menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara
penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana
dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak
tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- sumbangan dalam rangka
penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
- sumbangan dalam rangka
penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
- sumbangan fasilitas
pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
- sumbangan dalam rangka
pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
(2)
|
Apabila
penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
|
|
(3)
|
Kepada
orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
- Ketentuan Pasal 7 diubah
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
7
|
(1)
|
Penghasilan
Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
- Rp15.840.000,00 (lima belas
juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi;
- Rp1.320.000,00 (satu juta
tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
- Rp15.840.000,00 (lima belas
juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang
isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp1.320.000,00 (satu juta
tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
|
(2)
|
Penerapan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada
awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
|
|
(3)
|
Penyesuaian
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
|
- Ketentuan Pasal 8 ayat (2)
sampai dengan ayat (4) dan Penjelasan ayat (1) diubah sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
8
|
(1)
|
Seluruh
penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun
pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang
berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian
suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh
dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau
pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
|
|
(2)
|
Penghasilan
suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
- suami-isteri telah hidup
berpisah berdasarkan putusan hakim;
- dikehendaki secara tertulis
oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan; atau
- dikehendaki oleh isteri
yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri.
|
|
(3)
|
Penghasilan
neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan
besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung
sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
|
|
(4)
|
Penghasilan
anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.
|
- Ketentuan Pasal 9 ayat (1)
huruf c, huruf e, dan huruf g serta Penjelasan huruf f diubah sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
|
(1)
|
Untuk
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
- pembagian laba dengan nama
dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- biaya yang dibebankan atau
dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau
anggota;
- pembentukan atau pemupukan
dana cadangan, kecuali:
- cadangan piutang tak
tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan
kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan
konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
- cadangan untuk usaha
asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
- cadangan penjaminan untuk
Lembaga Penjamin Simpanan;
- cadangan biaya reklamasi
untuk usaha pertambangan;
- cadangan biaya penanaman
kembali untuk usaha kehutanan; dan
- cadangan biaya penutupan
dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
pengolahan limbah industri,
yang
ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
- premi asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea
siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika
dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
- penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi
seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
- jumlah yang melebihi
kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan;
- harta yang dihibahkan,
bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
- Pajak Penghasilan;
- biaya yang dibebankan atau
dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
menjadi tanggungannya;
- gaji yang dibayarkan kepada
anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham;
- sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
(2)
|
Pengeluaran
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan
sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
|
- Ketentuan Pasal 11 ayat (7)
dan ayat (11) serta Penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
|
(1)
|
Penyusutan
atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau
perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama
besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
|
|
(2)
|
Penyusutan
atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa
manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai
sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan
sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
|
|
(3)
|
Penyusutan
dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih
dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya
pengerjaan harta tersebut.
|
|
(4)
|
Dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan
penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan
mulai menghasilkan.
|
|
(5)
|
Apabila
Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta
adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
|
|
(6)
|
Untuk menghitung penyusutan,
masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai
berikut:
|
Kelompok Harta
Berwujud
|
Masa
Manfaat
|
Tarif Penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam
|
|
Ayat (1)
|
Ayat (2)
|
|
I. Bukan bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
|
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
|
25%
12,5%
6,25%
5%
|
50%
25%
12,5%
10%
|
|
II. Bangunan
Permanen
Tidak Permanen
|
20 tahun
10 tahun
|
5%
10%
|
|
|
|
(7)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(8)
|
Apabila
terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah
nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga
jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan
sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
|
|
(9)
|
Apabila
hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat
diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur
Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.
|
|
(10)
|
Apabila
terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka
jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai
kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
|
|
(11)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
- Ketentuan Pasal 11A ayat (1)
dan Penjelasan ayat (5) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11A
|
(1)
|
Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran
lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam
bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa
buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat
dilakukan secara taat asas.
|
|
(1a)
|
Amortisasi
dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha
tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Untuk menghitung amortisasi,
masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
|
Kelompok Harta
Tak Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif Amortisasi berdasarkan
metode
|
|
Garis
Lurus
|
Saldo
Menurun
|
|
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
|
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
|
25%
12,5%
6,25%
5%
|
50%
25%
12,5%
10%
|
|
|
(3)
|
Pengeluaran
untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan
pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
|
|
(4)
|
Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas
bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
|
|
(5)
|
Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud pada
ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta
hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20%
(dua puluh persen) setahun.
|
|
(6)
|
Pengeluaran
yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
|
|
(7)
|
Apabila
terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau
hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima
sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan
tersebut.
|
|
(8)
|
Apabila
terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka
jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai
kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
|
- Ketentuan Pasal 14 ayat (2),
ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) serta Penjelasan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
|
(1)
|
Norma
Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan
disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
(2)
|
Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan.
|
|
(3)
|
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib
menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
|
|
(4)
|
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih
menyelenggarakan pembukuan.
|
|
(5)
|
Wajib
Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak
atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak
memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan
netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan
peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(6)
|
Dihapus.
|
|
(7)
|
Besarnya
peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
- Ketentuan Pasal 16 ayat (1)
sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (4) diubah sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
|
(1)
|
Penghasilan
Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri
dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal
9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
|
|
(2)
|
Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
|
|
(3)
|
Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam
suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat
(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
|
|
(4)
|
Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak
dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6)
dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam
bagian tahun pajak yang disetahunkan.
|
- Ketentuan Pasal 17 ayat (1)
sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (5) sampai dengan ayat (7)
diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat,
yakni ayat (2a) sampai dengan ayat (2d) sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
|
(1)
|
Tarif
pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri adalah sebagai berikut:
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
|
sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
|
5%
(lima persen)
|
|
di
atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
|
15%
(lima belas persen)
|
|
di
atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
|
25%
(dua puluh lima
persen)
|
|
di
atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
|
30%
(tiga puluh persen)
|
-
- Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan
persen).
|
|
(2)
|
Tarif
tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan
menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
|
(2a)
|
Tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima
persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
|
|
(2b)
|
Wajib
Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling
sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu
lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah
daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a)
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
|
(2c)
|
Tarif
yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final.
|
|
(2d)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
(3)
|
Besarnya
lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
(4)
|
Untuk
keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
|
|
(5)
|
Besarnya
pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut
dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang
untuk 1 (satu) tahun pajak.
|
|
(6)
|
Untuk
keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan
yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
|
|
(7)
|
Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).
|
- Ketentuan Pasal 18 ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan Penjelasan ayat (1) diubah serta di antara ayat
(3a) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3b) sampai
dengan ayat (3e) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
|
(1)
|
Menteri
Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan
antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak
berdasarkan Undang-undang ini.
|
|
(2)
|
Menteri
Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak
dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain
badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- besarnya penyertaan modal
Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
- secara bersama-sama dengan
Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling
rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.
|
|
(3)
|
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang
tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode
perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan
kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
|
|
(3a)
|
Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan
bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan
mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode
tertentu tersebut berakhir.
|
|
(3b)
|
Wajib
Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak
lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose
company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan
pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai
hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat
ketidakwajaran penetapan harga.
|
|
(3c)
|
Penjualan
atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special
purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan
istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan
atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
|
|
(3d)
|
Besarnya
penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari
pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan
kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk
biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
|
|
(3e)
|
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(4)
|
Hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal
9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
- Wajib Pajak mempunyai
penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak
dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua
Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau
lebih yang disebut terakhir;
- Wajib Pajak menguasai Wajib
Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga
baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke
samping satu derajat.
|
|
(5)
|
Dihapus.
|
- Ketentuan Pasal 19 ayat (2)
diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
|
(1)
|
Menteri
Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva
dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur
biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
|
|
(2)
|
Atas
selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan
sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1).
|
- Ketentuan Pasal 21 ayat (1)
sampai dengan ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta di antara ayat (5)
dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
21
|
(1)
|
Pemotongan
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
- pemberi kerja yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
pegawai;
- bendahara pemerintah yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- dana pensiun atau badan
lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa
pun dalam rangka pensiun;
- badan yang membayar
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
- penyelenggara kegiatan yang
melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
|
|
(2)
|
Tidak
termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara
asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
|
|
(3)
|
Penghasilan
pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah
jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya
pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran
pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
|
(4)
|
Penghasilan
pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong
pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan
yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
|
|
(5)
|
Tarif
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali
ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
(5a)
|
Besarnya
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua
puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang
dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
|
(6)
|
Dihapus.
|
|
(7)
|
Dihapus.
|
|
(8)
|
Ketentuan
mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
- Ketentuan Pasal 22 ayat (1)
dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3)
sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
|
(1)
|
Menteri
Keuangan dapat menetapkan:
- bendahara pemerintah untuk
memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- badan-badan tertentu untuk
memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
- Wajib Pajak badan tertentu
untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong
sangat mewah.
|
|
(2)
|
Ketentuan
mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
|
|
(3)
|
Besarnya
pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak
yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus
persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat
menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
- Ketentuan Pasal 23 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4) huruf c diubah, ayat (4) huruf d dan huruf g
dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h, serta di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
|
(1)
|
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
- sebesar 15% (lima belas
persen) dari jumlah bruto atas:
- dividen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
- bunga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
- royalti; dan
- hadiah, penghargaan,
bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
- dihapus;
- sebesar 2% (dua persen)
dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan
jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
|
|
(1a)
|
Dalam
hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya
tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(2)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(3)
|
Orang
pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(4)
|
Pemotongan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
- penghasilan yang dibayar
atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau
terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- dividen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh
orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
- dihapus;
- bagian laba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
- sisa hasil usaha koperasi
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- dihapus; dan
- penghasilan yang dibayar
atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
- Ketentuan Pasal 24 ayat (3)
dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
24
|
(1)
|
Pajak
yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun
pajak yang sama.
|
|
(2)
|
Besarnya
kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
|
|
(3)
|
Dalam
menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan
ditentukan sebagai berikut:
- penghasilan dari saham dan
sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas
lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
- penghasilan berupa bunga,
royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah
negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau
sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
- penghasilan berupa sewa
sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat
harta tersebut terletak;
- penghasilan berupa imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat
pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan
atau berada;
- penghasilan bentuk usaha
tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan;
- penghasilan dari pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam
pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara
tempat lokasi penambangan berada;
- keuntungan karena
pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
- keuntungan karena
pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
|
|
(4)
|
Penentuan
sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat
tersebut.
|
|
(5)
|
Apabila
pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian
dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut
Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun
pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
|
|
(6)
|
Ketentuan
mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
- Ketentuan Pasal 25 ayat (1),
ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, ayat (9)
dihapus, serta di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (8a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
|
(1)
|
Besarnya
angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
yang lalu dikurangi dengan:
- Pajak Penghasilan yang
dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak
Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi
12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
|
|
(2)
|
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir
tahun pajak yang lalu.
|
|
(3)
|
Dihapus.
|
|
(4)
|
Apabila
dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun
pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
|
|
(5)
|
Dihapus.
|
|
(6)
|
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran
pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
- Wajib Pajak berhak atas
kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh
penghasilan tidak teratur;
- Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas
waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan
perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan
sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum
pembetulan; dan
- terjadi perubahan keadaan
usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
|
|
(7)
|
Menteri
Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
- Wajib Pajak baru;
- bank, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus membuat laporan keuangan berkala; dan
- Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh
puluh lima persen) dari peredaran bruto.
|
|
(8)
|
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar
negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
|
(8a)
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2010.
|
|
(9)
|
Dihapus.
|
- Ketentuan Pasal 26 ayat (1)
diubah dan ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2)
sampai dengan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
|
(1)
|
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di
Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
oleh pihak yang wajib membayarkan:
- dividen;
- bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan
jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran
berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi
lindung nilai lainnya; dan/atau
- keuntungan karena
pembebasan utang.
|
|
(1a)
|
Negara
domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari
penghasilan tersebut (beneficial owner).
|
|
(2)
|
Atas
penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang
dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua
puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
|
|
(2a)
|
Atas
penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
perkiraan penghasilan neto.
|
|
(3)
|
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(4)
|
Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(5)
|
Pemotongan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4)
bersifat final, kecuali:
- pemotongan atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
- pemotongan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang
berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap.
|
- Ketentuan Pasal 29 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
29
Apabila pajak yang terutang untuk
suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang
harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan.
- Ketentuan Pasal 31A diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
|
(1)
|
Kepada
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam
skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
- pengurangan penghasilan
neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang
dilakukan;
- penyusutan dan amortisasi
yang dipercepat;
- kompensasi kerugian yang
lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
- pengenaan Pajak Penghasilan
atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh
persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang
berlaku menetapkan lebih rendah.
|
|
(2)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah
tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta
pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
- Pasal 31B dihapus.
- Ketentuan Pasal 31C ayat (2)
dihapus sehingga Pasal 31C berbunyi sebagai berikut:
Pasal
31C
|
(1)
|
Penerimaan
negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan
80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib
Pajak terdaftar.
|
|
(2)
|
Dihapus.
|
- Di antara Pasal 31C dan Pasal
32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31D dan Pasal 31E sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31D
Ketentuan mengenai perpajakan bagi
bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi,
bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis
syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal
31E
|
(1)
|
Wajib
Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp
4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
|
|
(2)
|
Besarnya
bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
- Ketentuan Pasal 32 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
32
- Di antara Pasal 32A dan Pasal
33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32B
Ketentuan mengenai pengenaan pajak
atas bunga atau diskonto Obligasi Negara yang diperdagangkan di negara lain
berdasarkan perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 35 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
35
Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal II
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
- Wajib Pajak yang tahun
bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak yang tahun
bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2009.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI,MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2008 NOMOR 133
- UMUM
|
1.
|
Peraturan
perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang
berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak
Penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya tertuang ketentuan yang
menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan
sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam
pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
|
|
2.
|
Dengan
pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan
globalisasi serta reformasi di berbagai bidang dipandang perlu untuk
dilakukan perubahan Undang-Undang tersebut guna meningkatkan fungsi dan
peranannya dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional khususnya
di bidang ekonomi.
|
|
3.
|
Perubahan
Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada
prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan,
kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi
penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh
karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan
ini adalah sebagai berikut:
- lebih meningkatkan keadilan
pengenaan pajak;
- lebih memberikan kemudahan
kepada Wajib Pajak;
- lebih memberikan
kesederhanaan administrasi perpajakan;
- lebih memberikan kepastian
hukum, konsistensi, dan transparansi; dan
- lebih menunjang kebijakan
pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik
investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun
penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan
daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
|
|
4.
|
- dalam rangka meningkatkan
keadilan pengenaan pajak maka dilakukan perluasan subjek dan objek
pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau
pembebasan pajak dalam hal lainnya;
- dalam rangka meningkatkan
daya saing dengan negera-negara lain, mengedepankan prinsip keadilan
dan netralitas dalam penetapan tarif, dan memberikan dorongan bagi
berkembangnya usaha-usaha kecil, struktur tarif pajak yang berlaku
juga perlu diubah dan disederhanakan yang meliputi penurunan tarif
secara bertahap, terencana, pembedaan tarif, serta penyederhanaan
lapisan yang dimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebih
proporsional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak tersebut; dan
- untuk lebih memberikan
kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self assessment tetap
dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem
pelaporan dan tata cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar
tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak dan lebih sesuai dengan
perkiraan pajak yang akan terutang. Bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, kemudahan yang diberikan
berupa peningkatan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan norma
penghitungan penghasilan neto. Peningkatan batas peredaran bruto untuk
menggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia usaha saat ini
yang makin berkembang tanpa melupakan usaha dan pembinaan Wajib Pajak
agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas.
|
- PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Undang-Undang ini mengatur
pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak
tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek
pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini
disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk
penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya
dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun
kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua
belas) bulan.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Orang pribadi sebagai subjek pajak
dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak
pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan
warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar
pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap
dapat dilaksanakan.
Huruf b
Badan adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan
bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga,
badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh
penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan,
atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Subjek pajak dibedakan menjadi
subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang
pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau
memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan,
atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang
pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi
atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan
dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi
yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar
negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.
Wajib
Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak
luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia;
b.
Wajib
Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif
umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan
bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
c.
Wajib
Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu
tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi
melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan
tata cara perpajakan.
Ayat (3)
Huruf a
Pada prinsipnya orang pribadi yang
menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal
atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia.
Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
ditimbang menurut keadaan.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari
orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sejak kedatangannya di Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Warisan yang belum terbagi yang
ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai
subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status
pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan
tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan
tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai
subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek
pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
Ayat (4)
Huruf a dan huruf b
Subjek pajak luar negeri adalah
orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap maka
terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha
tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek
pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan
orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima
atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya
dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.
Ayat (5)
Suatu bentuk usaha tetap
mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu
fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin,
peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis
(automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui
internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku
agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang
pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat
kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat
dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau
badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas,
asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya
dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia
dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan
asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko
di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.
Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang
mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan
adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
Ayat (6)
Penentuan tempat tinggal orang
pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan
Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan
ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat
tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang
bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam
menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut,
antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat
menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk
memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Sesuai dengan kelaziman
internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan
sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku
apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka
adalah Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh
penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut,
maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Undang-Undang ini menganut prinsip
pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak
dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya
penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan
ekonomis.
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut
bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin
dan pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak,
penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter,
notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun
harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan
penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan
hadiah.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan
dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-Undang ini menganut
pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima
atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar
pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha
atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita
di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak
dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka
penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang
dikenai tarif umum.
Contoh-contoh penghasilan yang
disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang
penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.
Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan
asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk
lainnya adalah Objek Pajak.
Pengertian imbalan dalam bentuk
lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan
penghasilan.
Huruf b
Dalam pengertian hadiah termasuk
hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan,
hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan
dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan
penemuan benda-benda purbakala.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Apabila Wajib Pajak menjual harta
dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari
harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan.
Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang
sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan
dari penjualan tersebut adalah harga pasar.
Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya
dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil
tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil
tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp
55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung
berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan
bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.
Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu
selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta
tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga
pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan
modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang
diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.
Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai
sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan
merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut
dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai
perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau
sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau
seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh
merupakan objek pajak.
Huruf e
Pengembalian pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak
merupakan objek pajak. Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah
dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan,
maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
Huruf f
Dalam pengertian bunga termasuk
pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai
nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah
nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang
menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli
obligasi.
Huruf g
Dividen merupakan bagian laba yang
diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa
hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
|
1)
|
pembagian
laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam
bentuk apapun;
|
|
2)
|
pembayaran
kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
|
|
3)
|
pemberian
saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang
berasal dari kapitalisasi agio saham;
|
|
4)
|
pembagian
laba dalam bentuk saham;
|
|
5)
|
pencatatan
tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
|
|
6)
|
jumlah
yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang
saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang
bersangkutan;
|
|
7)
|
pembayaran
kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam
tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran
kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang
dilakukan secara sah;
|
|
8)
|
pembayaran
sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai
penebusan tanda-tanda laba tersebut;
|
|
9)
|
bagian
laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
|
|
10)
|
bagian
laba yang diterima oleh pemegang polis;
|
|
11)
|
pembagian
berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
|
|
12)
|
pengeluaran
perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai
biaya perusahaan.
|
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara
terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh
modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang
melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih
antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar,
diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen
tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Huruf h
Royalti adalah suatu jumlah yang
dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan
secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
1.
penggunaan
atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya
ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek
dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa
lainnya;
- penggunaan atau hak
menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- pemberian pengetahuan atau
informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- pemberian bantuan tambahan
atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak
tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan
tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi
tersebut pada angka 3, berupa:
|
a)
|
penerimaan
atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang
disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau
teknologi yang serupa;
|
|
b)
|
penggunaan
atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk
siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit,
kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
|
|
c)
|
penggunaan
atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
|
- penggunaan atau hak
menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita
video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- pelepasan seluruhnya atau
sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak
kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana
tersebut di atas.
Huruf i
Dalam pengertian sewa termasuk
imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa
mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.
Huruf j
Penerimaan berupa pembayaran
berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang
dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.
Huruf k
Pembebasan utang oleh pihak yang
berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang,
sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun,
dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur
kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha
Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat
sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu
dikecualikan sebagai objek pajak.
Huruf l
Keuntungan yang diperoleh karena
fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang
dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Huruf m
Selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan penghasilan.
Huruf n
Dalam pengertian premi asuransi
termasuk premi reasuransi.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya
merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang
bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak.
Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi
penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka
tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
Huruf q
Kegiatan usaha berbasis syariah
memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat
konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan
usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut
Undang-Undang ini.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan pada ayat
(1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan
objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
|
-
|
perlu
adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan
masyarakat;
|
|
-
|
kesederhanaan
dalam pemungutan pajak;
|
|
-
|
berkurangnya
beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
-
|
pemerataan
dalam pengenaan pajaknya; dan
|
|
-
|
memerhatikan
perkembangan ekonomi dan moneter,
|
atas penghasilan-penghasilan
tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut
termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan,
atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka
waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating
Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi Negara dan
Surat Perbendaharaan Negara.
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan atau sumbangan bagi pihak
yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam
rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak diperlakukan sama
seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan “zakat” adalah zakat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang
memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu
jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B
memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang
diterima oleh PT A merupakan objek pajak.
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka
hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pada prinsipnya harta, termasuk
setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis
bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang
diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.
Huruf d
Penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan
sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil,
rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.
Apabila yang memberi imbalan
berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak
yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed
profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan
penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.
Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan
diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati
rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau
kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut merupakan
penghasilan bagi pegawai tersebut sebab perwakilan diplomatik yang
bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak.
Huruf e
Penggantian atau santunan yang
diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan
ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh
dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Huruf f
Berdasarkan ketentuan ini, dividen
yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaannya pada
badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia,
dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak
termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan “badan usaha milik negara” dan
“badan usaha milik daerah” pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan
perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah
Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik
dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan
organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian
laba tersebut tetap merupakan objek pajak.
Huruf g
Pengecualian sebagai Objek Pajak
berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya
telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek
Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban
sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang
diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta
pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan
pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan
oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak.
Huruf h
Sebagaimana tersebut dalam huruf
g, pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku
bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri
Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan
dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk
pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta
pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan
pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi.
Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak,
badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan
para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan
tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan
tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “perusahaan
modal ventura” adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan
usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu
jangka waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari
perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai objek pajak, dengan syarat
perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil,
menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam
sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham
perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan
modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f,
dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan
Objek pajak
Agar kegiatan perusahaan modal
ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh
prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas,
usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh
Menteri Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal, penyertaan modal yang akan dilakukan oleh perusahaan
modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses
ke bursa efek.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Bahwa dalam rangka mendukung usaha
peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian
pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh sepanjang sisa
lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud
harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau
badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan
serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka
kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang
membidanginya.
Huruf n
Bantuan atau santunan yang
diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak
tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau
anggota masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau
tertimpa musibah.
Angka 5
Pasal 6
Ayat (1)
Beban-beban yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau
biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan
biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan
bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya
dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila
dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena
selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
Huruf a
Biaya-biaya yang dimaksud pada
ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun
pengeluaran.
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus
mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak.
Dengan demikian,
pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai
biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri
Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
|
a.
|
penghasilan
yang bukan merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h
|
Rp100.000.000,00
|
|
b.
|
penghasilan
bruto lainnya sebesar
|
Rp300.000.000,00 (+)
|
|
Jumlah
penghasilan bruto
|
Rp400.000.000,00
|
Apabila seluruh biaya adalah
sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh
dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah
sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 = Rp150.000.000,00.
Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak
dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak
merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f.
Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi
sebagai penambah harga perolehan saham.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya
pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta
pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan
sebagai biaya.
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya
boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan
premi tersebut merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaransehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang
dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati
rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak
yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran
dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9
ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima
atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus
dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang
yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas
kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui
batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18
beserta penjelasannya.
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak
Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak
Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang
benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya
merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang
penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf b
Pengeluaran-pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan
melalui penyusutan atau amortisasi.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal
9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A beserta penjelasannya.
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya sewa
untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan
melalui alokasi.
Huruf c
Iuran kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai
biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya
tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan
sebagai biaya.
Huruf d
Kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual
atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang
dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak
digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Huruf e
Kerugian karena fluktuasi kurs mata
uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan
secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia.
Huruf f
Biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk
menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf g
Biaya yang dikeluarkan untuk
keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas
sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan
memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai
biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak
lain.
Huruf h
Piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah
mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah
melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala
nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.
Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika pengeluaran-pengeluaran yang
diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari
penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut
dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00
(satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba
rugi fiskal PT A sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
|
Rugi
fiskal tahun 2009
|
(Rp1.200.000.000,00)
|
|
Laba
fiskal tahun 2010
|
Rp 200.000.000,00
(+)
|
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp1.000.000.000,00)
|
|
Rugi
fiskal tahun 2011
|
(Rp 300.000.000,00)
|
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp1.000.000.000,00)
|
|
Laba
fiskal tahun 2012
|
Rp N I H I L
(+)
|
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp1.000.000.000,00)
|
|
Laba
fiskal tahun 2013
|
Rp 100.000.000,00
(+)
|
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp 900.000.000,00)
|
|
Laba
fiskal tahun 2014
|
Rp 800.000.000,00
(+)
|
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp 100.000.000,00)
|
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi
dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan
laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang
dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
Ayat (3)
Dalam menghitung Penghasilan Kena
Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan
berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
Angka 6
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di
samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang
digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar
Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua,
mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak
Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota
keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang
tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib
Pajak.
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang
anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang
sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah
sebesar Rp 21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 + Rp1.320.000,00 + (3 x
Rp1.320.000,00)}, sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena
Pajak sebesar Rp 15.840.000,00. Apabila penghasilan isteri harus digabung
dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp36.960.000,00
(Rp21.120.000,00 + Rp15.840.000,00).
Ayat (2)
Penghitungan besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut
keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan
tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal
1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada
Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin
dengan 1 (satu) anak.
Ayat (3)
Berdasarkan ketentuan ini Menteri
Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan
ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
Angka 7
Pasal 8
Sistem pengenaan pajak berdasarkan
Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis,
artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai
satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan
oleh kepala keluarga.
Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan
secara terpisah.
Ayat (1)
Penghasilan atau kerugian bagi
wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun
pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak
sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal
penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah
dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:
a.
penghasilan
isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan
b.
penghasilan
isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Contoh:
Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi
pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta
rupiah). Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu
pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut
tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya,
penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak
digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri
tersebut bersifat final.
Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya
salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan
puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00
(Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.
Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar
Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00).
Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (2) dan ayat (3)
Dalam hal suami-isteri telah hidup
berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri
menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto
suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya
penghasilan neto.
Contoh:
Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan
penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.
Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan,
pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar
Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka
untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai
berikut:
|
-
|
Suami: 100.000.000,00 x
Rp27.550.000,00
250.000.000,00
|
= Rp11.020.000,00
|
|
-
|
Isteri : 150.000.000,00 x
Rp27.550.000,00
250.000.000,00
|
= Rp16.530.000,00
|
Ayat (4)
Penghasilan anak yang belum dewasa
dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung
dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur
18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima
atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan
penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Angka 8
Pasal 9
Ayat (1)
Pengeluaran-pengeluaran yang
dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang
tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun
pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran
yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang
sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
Huruf a
Pembagian laba dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal,
pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen
oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan
bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang ini.
Huruf b
Tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau
dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu
atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi
asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang
saham atau keluarganya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Premi untuk asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima
penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek
Pajak.
Apabila premi asuransi tersebut
dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja
pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang
bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Huruf e
Sebagaimana telah diuraikan dalam
penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.
Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan
dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai
biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang
menerimanya:
1.
penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang
kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;
2.
pemberian
natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut
mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja,
pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta
penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
3.
pemberian
atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
Huruf f
Dalam hubungan pekerjaan,
kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai
yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha,
berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh
dibebankan sebagai biaya.
Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan
memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara
hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai
biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah
sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai
dividen.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksudkan dengan Pajak
Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh
Wajib Pajak yang bersangkutan.
Huruf i
Biaya untuk keperluan pribadi
Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan
penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu
biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Huruf j
Anggota firma, persekutuan dan
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan
sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.
Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan
pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan kelaziman usaha,
pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun,
pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran
tersebut berperan terhadap penghasilan.
Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan,
dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat
dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran,
melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
Angka 9
Pasal 11
Ayat (1) dan ayat (2)
Pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus
dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa
manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk
memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak
guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali
apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk
memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena
penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk
perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah
berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga
dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama
kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan
hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Metode penyusutan yang dibolehkan
berdasarkan ketentuan ini dilakukan:
a.
dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta
tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau
b.
dalam
bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai
sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).
Penggunaan metode penyusutan atas
harta harus dilakukan secara taat asas.
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode
garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode
garis lurus atau metode saldo menurun.
Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa
buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus.
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama
atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.
Contoh penggunaan metode garis lurus:
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah
sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 : 20).
Contoh penggunaan metode saldo menurun:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan harga
perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa
manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan
misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitungan penyusutannya
adalah sebagai berikut.
|
Tahun
|
Tarif
|
Penyusutan
|
Nilai
Sisa Buku
|
|
Harga Perolehan
150.000.000,00
|
|
2009
|
50%
|
75.000.000,00
|
75.000.000,00
|
|
2010
|
50%
|
37.500.000,00
|
37.500.000,00
|
|
2011
|
50%
|
18.750.000,00
|
18.750.000,00
|
|
2012
|
Disusutkan
sekaligus
|
18.750.000,00
|
0
|
Ayat (3)
Penyusutan dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta
sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
Contoh 1:
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2009 dan selesai
untuk digunakan pada bulan Maret 2010. Penyusutan atas harga perolehan
bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2010.
Contoh 2:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2009 dengan harga
perolehan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari
mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya
ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah
sebagai berikut.
|
Tahun
|
Tarif
|
Penyusutan
|
Nilai
Sisa Buku
|
|
Harga Perolehan
100.000.000,00
|
|
2009
|
6/12
x 50%
|
25.000.000,00
|
75.000.000,00
|
|
2010
|
50%
|
37.500.000,00
|
37.500.000,00
|
|
2011
|
50%
|
18.750.000,00
|
18.750.000,00
|
|
2012
|
50%
|
9.375.000,00
|
9.375.000,00
|
|
2013
|
Disusutkan
sekaligus
|
9.375.000,00
|
0
|
Ayat (4)
Berdasarkan persetujuan Direktur
Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dalam
ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan
dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
Contoh:
PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2009.
Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2010. Dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat
dilakukan mulai tahun 2010.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Untuk memberikan kepastian hukum
bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud,
ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik
menurut metode garis lurus maupun saldo menurun.
Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat
sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang
dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
Ayat (7)
Dalam rangka menyesuaikan dengan
karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti perkebunan tanaman keras,
kehutanan, dan peternakan, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk
penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu
tersebut yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Ayat (8) dan ayat (9)
Pada dasarnya keuntungan atau
kerugian karena pengalihan harta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya
pengalihan harta tersebut.
Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan
harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang
dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian
asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan
atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta
tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui
dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat
dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut.
Ayat (10)
Menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), dalam hal pengalihan harta berwujud yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b, nilai sisa bukunya tidak boleh dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang
mengalihkan.
Ayat (11)
Dalam rangka memberikan
keseragaman kepada Wajib Pajak untuk melakukan penyusutan, Menteri Keuangan
diberi wewenang menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap
kelompok dan masa manfaat yang harus diikuti oleh Wajib Pajak.
Angka 10
Pasal 11A
Ayat (1)
Harga perolehan harta tak berwujud
dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak
guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun diamortisasi dengan metode:
a.
dalam
bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat; atau
b.
dalam
bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif
amortisasi atas nilai sisa buku.
Khusus untuk amortisasi harta tak
berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai
sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.
Ayat (1a)
Amortisasi dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran sehingga amortisasi pada tahun pertama dihitung
secara prorata.
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu
perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk amortisasi yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (2)
Penentuan masa manfaat dan tarif
amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan
keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.
Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya
dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan
pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk
harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa
manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang
terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6
(enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8
(delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka
harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa
manfaat 4 (empat) tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Metode satuan produksi dilakukan
dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama
dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas
bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan
minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Apabila ternyata jumlah produksi
yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat
sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa
pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
Ayat (5)
Pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak
pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan
hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah
paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi
10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang
direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam 1 (satu) tahun pajak
ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30%
(tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun jumlah produksi pada
tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang
tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari
penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari
pengeluaran atau Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (6)
Dalam pengertian pengeluaran yang
dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan
sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi
percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin,
seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor
lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh
dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Ayat (7)
Contoh:
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi
di suatu lokasi sebesar Rp500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di
daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah
produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel, PT X
menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar
Rp300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak
tersebut adalah sebagai berikut:
|
Harga
perolehan
|
Rp 500.000.000,00
|
|
Amortisasi
yang telah dilakukan:
|
|
|
100.000.000/200.000.000
barel (50%)
|
Rp 250.000.000,00
|
|
Nilai
buku harta
|
Rp 250.000.000,00
|
|
Harga
jual harta
|
Rp 300.000.000,00
|
Dengan demikian jumlah nilai sisa
buku sebesar Rp 250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar
Rp300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 14
Informasi yang benar dan lengkap
tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak
yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat
menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan.
Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan
pembukuan.
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan
menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan
usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu
tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan
peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma
penghitungan.
Ayat (1)
Norma Penghitungan adalah pedoman
untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Penggunaan Norma Penghitungan
tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:
a.
tidak
terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap,
atau
b.
pembukuan
atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara
tidak benar.
Norma Penghitungan disusun
sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan
memperhatikan kewajaran.
Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu
menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
Ayat (2)
Norma Penghitungan Penghasilan
Neto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari
jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Untuk
dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, Wajib Pajak
orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Wajib Pajak orang pribadi yang
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut wajib
menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam
menghitung penghasilan neto.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak orang pribadi
yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap
memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:
a.
tidak
atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan;
atau
b.
tidak
bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti
pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan
sehingga mengakibatkan peredaran
bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran
bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya
dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Menteri Keuangan dapat
menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib
Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.
Angka 12
Pasal 16
Penghasilan Kena Pajak merupakan
dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
Dalam Undang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak
dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada
dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak,
yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan
Norma Penghitungan.
Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma
Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak
dibedakan antara:
1.
Wajib
Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
2.
Wajib
Pajak luar negeri lainnya.
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang
menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan
menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut.
|
-
|
Peredaran
bruto
|
|
Rp6.000.000.000,00
|
|
-
|
Biaya
untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan
|
|
Rp5.400.000.000,00(-)
|
|
-
|
Laba
usaha (penghasilan neto usaha)
|
Rp 600.000.000,00
|
|
-
|
Penghasilan
lainnya
|
Rp50.000.000,00
|
|
|
-
|
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya tersebut
|
Rp30.000.000,00(-)
|
|
|
|
|
Rp
20.000.000,00(+)
|
|
-
|
Jumlah
seluruh penghasilan neto
|
|
Rp 620.000.000,00
|
|
-
|
Kompensasi
kerugian
|
|
Rp
10.000.000,00(-)
|
|
-
|
Penghasilan
Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak badan)
|
|
Rp 610.000.000,00
|
|
-
|
Pengurangan
berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri
+ 2 anak)
|
|
Rp 19.800.000,00(-)
|
|
-
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
|
|
|
(bagi
Wajib Pajak orang pribadi)
|
|
Rp 590.200. 000,00
|
Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya
dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh
sebagai berikut.
|
-
|
Peredaran
bruto
|
Rp 4.000.000.000,00
|
|
-
|
Penghasilan
neto (menurut Norma
Penghitungan) misalnya 20%
|
Rp 800.000.000,00
|
|
-
|
Penghasilan
neto lainnya
|
Rp
5.000.000,00 (+)
|
|
-
|
Jumlah
seluruh penghasilan neto
|
Rp 805.000.000,00
|
|
-
|
Penghasilan
Tidak Kena Pajak
(isteri + 3 anak)
|
Rp
21.120.000,00 (-)
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
Rp 783.880.000,00
|
Ayat (3)
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama
dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam
negeri. Karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan
pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.
Contoh:
|
-
|
Peredaran
bruto
|
|
Rp10.000.000.000,00
|
|
-
|
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
|
|
Rp 8.000.000.000,00(-)
|
|
|
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
-
|
Penghasilan
bunga
|
|
Rp
50.000.000,00
|
|
-
|
Penjualan
langsung barang yang sejenis dengan barang yang dijual bentuk usaha tetap
oleh kantor pusat
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
|
-
|
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
|
Rp1.500.000.000,00(-)
|
|
|
|
|
Rp 500.000.000,00
|
|
Dividen
yang diterima atau diperoleh kantor pusat yang mempunyai hubungan efektif
dengan bentuk usaha tetap
|
|
Rp1.000.000.000,00(+)
|
|
|
|
Rp3.550.000.000,00
|
|
-
|
Biaya-biaya
menurut Pasal 5 ayat (3)
|
Rp 450.000.000,00(-)
|
|
-
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
|
Rp3.100.000.000,00
|
Ayat (4)
Contoh:
Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak
dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh
penghasilan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka
penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut.
|
Penghasilan
selama 3 (tiga) bulan
|
Rp 150.000.000,00
|
|
Penghasilan
setahun sebesar:
|
|
|
(360
: (3x30)) x Rp150.000.000,00
|
Rp 600.000.000,00
|
|
Penghasilan
Tidak Kena Pajak
|
Rp 15.840.000,00(-)
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
Rp 584.160.000,00
|
Angka 13
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang
terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
|
5% x
Rp50.000.000,00
|
= Rp 2.500.000,00
|
|
15%
x Rp200.000.000,00
|
= Rp 30.000.000,00
|
|
25%
x Rp250.000.000,00
|
= Rp 62.500.000,00
|
|
30%
x Rp100.000.000,00
|
= Rp 30.000.000,00 (+)
|
|
Rp125.000.000,00
|
Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang
terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
28% x Rp1.250.000.000,00 = Rp350.000.000,00
Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara nasional dimulai per 1
Januari, diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru itu
berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikan
dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif
dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.
Ayat (5) dan ayat (6)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (4)): Rp 584.160.000,00
Pajak Penghasilan setahun:
|
5%
x Rp 50.000.000,00
|
= Rp 2.500.000,00
|
|
15%
x Rp 200.000.000,00
|
= Rp 30.000.000,00
|
|
25%
x Rp 250.000.000,00
|
= Rp 62.500.000,00
|
|
30%
x Rp 84.160.000,00
|
= Rp 25.248.000,00 (+)
|
|
Rp 120.248.000,00
|
Pajak Penghasilan yang terutang
dalam bagian tahun pajak (3 bulan)
((3 x 30) : 360) x
Rp120.248.000,00 = Rp 30.062.000,00
Ayat (7)
Ketentuan pada ayat ini memberi
wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat
bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut
didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam
pengenaan pajak.
Angka 14
Pasal 18
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberi wewenang
kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan
antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan
penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu
yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to
equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar
melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam
keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena
Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.
Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut
standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman
usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.
Ayat (2)
Dengan makin berkembangnya ekonomi
dan perdagangan internasional sejalan dengan era globalisasi dapat terjadi
bahwa Wajib Pajak dalam negeri menanamkan modalnya di luar negeri. Untuk
mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, terhadap penanaman modal di luar negeri
selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan
berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen.
Contoh:
PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan 20% pada X Ltd.
yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X Ltd. tersebut tidak
diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 2009 X Ltd. memperoleh laba setelah
pajak sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal demikian, Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya
dividen dan dasar penghitungannya.
Ayat (3)
Maksud diadakannya ketentuan ini
adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena
adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan
dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun
pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan
dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut
tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan
dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang
independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan
kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau
metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode
laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Demikian pula kemungkinan terdapat
penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal
tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat
dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan
utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap
sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan
bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap
sebagai dividen yang dikenai pajak.
Ayat (3a)
Kesepakatan harga transfer
(Advance Pricing Agreement/APA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan
Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya
kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties)
dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik
penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan
antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup
beberapa hal, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah
royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari APA
selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus
tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang
dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat
unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan
Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan
otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di
wilayah yurisdiksinya.
Ayat (3b)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mencegah penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang melakukan pembelian
saham/penyertaan pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui
perusahaan luar negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut (special
purpose company).
Ayat (3c)
Contoh:
X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuah negara yang
memberikan perlindungan pajak (tax haven country), memiliki 95% (sembilan
puluh lima persen) saham PT X yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia. X Ltd. ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yang
didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuah perusahaan di negara B,
dengan tujuan sebagai perusahaan antara dalam kepemilikannya atas mayoritas
saham PT X.
Apabila Y Co. menjual seluruh kepemilikannya atas saham X Ltd. kepada PT Z
yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, secara legal formal transaksi di
atas merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri oleh Wajib Pajak luar
negeri.
Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan kepemilikan (saham)
perseroan Wajib Pajak dalam negeri oleh Wajib Pajak luar negeri sehingga atas
penghasilan dari pengalihan ini terutang Pajak Penghasilan.
Ayat (3d)
Cukup jelas.
Ayat (3e)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hubungan istimewa di antara Wajib
Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang
lain yang disebabkan:
a.
kepemilikan
atau penyertaan modal; atau
b.
adanya
penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut,
hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi
karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada
apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar
25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak
langsung.
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham
oleh PT A merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A
sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada
PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT
B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki
25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap
terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi
dan badan.
Huruf b
Hubungan istimewa di antara Wajib
Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan
teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di
bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa
perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu,
dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke
samping satu derajat” adalah saudara.
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu
derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda
dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 19
Ayat (1)
Adanya perkembangan harga yang
mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan
kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan
timbulnya beban pajak yang kurang wajar.
Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan
tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) atau indeksasi biaya dan
penghasilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tentang
pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib
melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana
pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Huruf a
Pemberi kerja yang wajib melakukan
pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk,
cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji,
upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada
pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja
termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban
memotong pajak.
Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun
selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus,
gratifikasi, dan tantiem.
Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja
tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari
pemberi kerja.
Huruf b
Bendahara pemerintah termasuk bendahara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah,
lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar
negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat
lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Huruf c
Yang termasuk “badan lain”,
misalnya, adalah badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan
uang pensiun, tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang
sejenis dengan nama apa pun.
Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain adalah
tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak yang
dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima
tabungan hari tua.
Huruf d
Yang termasuk dalam pengertian
badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan
ayat (2).
Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah dokter, pengacara,
dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Huruf e
Penyelenggara kegiatan wajib
memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk
antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi
internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan
olahraga, keagamaan, dan kesenian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan
yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan,
iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran
pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang
dibayar oleh pegawai.
Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena
Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua
atau tabungan hari tua.
Ayat (4)
Besarnya penghasilan yang dipotong
pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah
jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak
dikenai pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan,
dengan memerhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara
menunjukkan kartu NPWP.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP
adalah:
|
5%
x Rp50.000.000,00
|
= Rp2.500.000,00
|
|
15%
x Rp25.000.000,00
|
= Rp3.750.000,00 (+)
|
|
Jumlah
|
Rp6.250.000,00
|
Pajak Penghasilan yang harus
dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
|
5%
x 120% x Rp50.000.000,00
|
= Rp3.000.000,00
|
|
15%
x 120% x Rp25.000.000,00
|
= Rp4.500.000,00 (+)
|
|
Jumlah
|
Rp7.500.000,00
|
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 22
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini, yang
dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
|
-
|
bendahara
pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya,
berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam
pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan
fungsi yang sama;
|
|
-
|
badan-badan
tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha
produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan
|
|
-
|
Wajib
Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan
barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan
tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi
kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat
dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah,
apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
|
Dalam pelaksanaan ketentuan ini
Menteri Keuangan mempertimbangkan, antara lain:
|
-
|
penunjukan
pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara
efektif dan efisien;
|
|
-
|
tidak
mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan
|
|
-
|
prosedur
pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan.
|
Pemungutan pajak berdasarkan
ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan
kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan
dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat
bersifat final.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Angka 18
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 24
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam
negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda
yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh di luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya
pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak
dalam negeri.
Ayat (1)
Pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak
yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Contoh:
PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z
Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar US$100,000.00.
Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen
adalah 38%.
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
|
Keuntungan
Z Inc
|
US$ 100,000.00
|
|
Pajak
Penghasilan (Corporate income tax)
|
|
|
atas
Z Inc.: (48%)
|
US$ 48,000.00 (-)
|
|
US$ 52,000.00
|
|
Pajak
atas dividen (38%)
|
US$ 19,760.00 (-)
|
|
Dividen
yang dikirim ke Indonesia
|
US$ 32,240.00
|
Pajak Penghasilan yang dapat
dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah
pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19,760.00.
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48,000.00
tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A,
karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan
pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.
Ayat (2)
Untuk memberikan perlakuan
pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
negeri dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka
besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan
terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi
besarnya pajak yang dihitung berdasarkan Undang-undang ini. Cara penghitungan
besarnya pajak yang dapat dikreditkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan wewenang sebagaimana diatur pada ayat (6).
Ayat (3) dan (4)
Dalam perhitungan kredit pajak
atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini, penentuan
sumber penghasilan menjadi sangat penting.
Selanjutnya, ketentuan ini
mengatur tentang penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit
pajak luar negeri tersebut.
Mengingat Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas, maka
sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) penentuan sumber dari penghasilan
selain yang tersebut pada ayat (3) dipergunakan prinsip yang sama dengan
prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, misalnya A sebagai Wajib
Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995
rumah tersebut dijual.
Keuntungan yang diperoleh dari
penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura
karena rumah tersebut terletak di Singapura.
Ayat (5)
Apabila terjadi pengurangan atau
pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga
besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari
besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak
Penghasilan yang terutang menurut Undang-undang ini. Misalnya, dalam tahun
1996, Wajib Pajak mendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri
tahun pajak 1995 sebesar Rp5.000.000,00 yang semula telah termasuk dalam
jumlah pajak yang dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak
1995, maka jumlah sebesar Rp5.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak
Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak 1996.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 25
Ketentuan ini mengatur tentang
penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
sendiri dalam tahun berjalan.
Ayat (1)
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan
|
tahun 2009
dikurangi:
|
Rp 50.000.000,00
|
|
a.
|
Pajak
Penghasilan yang dipotong
pemberi Kerja (Pasal 21)
|
Rp15.000.000,00
|
|
b.
|
Pajak
Penghasilan yang dipungut
oleh pihak lain (Pasal 22)
|
Rp10.000.000,00
|
|
c.
|
Pajak
Penghasilan yang dipotong
oleh pihak lain (Pasal 23)
|
Rp 2.500.000,00
|
|
d.
|
Kredit
Pajak Penghasilan
luar negeri (Pasal 24)
|
Rp 7.500.000,00 (+)
|
|
Jumlah
kredit pajak
|
Rp35.000.000,00 (-)
|
|
Selisih
|
Rp15.000.000,00
|
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun
2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12).
Contoh 2:
Apabila Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang
diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam)
bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri
setiap bulan dalam tahun 2010 adalah sebesar Rp2.500.000,00 (Rp15.000.000,00
dibagi 6).
Ayat (2)
Mengingat batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi
adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak badan
adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung
sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).
Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak
untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
Contoh:
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib
Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2010, besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesar
angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah).
Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran
pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan
Desember 2009 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib
Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan angsuran bulan Desember
2009, yaitu nihil.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila dalam tahun berjalan
diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, angsuran pajak
dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut. Perubahan angsuran pajak
tersebut berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat
ketetapan pajak.
Contoh:
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009
yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Februari 2010, perhitungan besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta
dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam bulan Juni 2010 telah diterbitkan
surat ketetapan pajak tahun pajak 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran
pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, besarnya angsuran pajak mulai bulan
Juli 2010 adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Penetapan besarnya
angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih
besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pada dasarnya besarnya pembayaran
angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin
diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh
karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur
Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun
berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menerima atau
memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha
atau kegiatan Wajib Pajak.
Contoh 1:
|
-
|
Penghasilan PT X tahun 2009
|
Rp 120.000.000,00
|
|
-
|
Sisa kerugian tahun sebelumnya
yang masih dapat dikompensasikan
|
Rp 150.000.000,00
|
|
-
|
Sisa kerugian yang belum
dikompensasikan tahun 2009
|
Rp 30.000.000,00
|
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:
Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal
25 = Rp120.000.000,00 – Rp30.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00
Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau
dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X
tahun 2010 = 1/12 x Rp25.200.000,00= Rp2.100.000,00.
Contoh 2:
Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak
teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan
yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib
Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.
Contoh 3:
Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena
penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi
benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah).
Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Oleh karena itu,
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2009 angsuran
bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah).
Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya
peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih
besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT B
dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (7)
Pada prinsipnya penghitungan
besarnya angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun, ketentuan ini
memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan dasar
penghitungan besarnya angsuran bulanan selain berdasarkan prinsip tersebut di
atas. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekati kewajaran perhitungan
besarnya angsuran pajak karena didasarkan kepada data terkini kegiatan usaha
perusahaan.
Huruf a
Bagi Wajib Pajak baru yang mulai
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan perlu
diatur perhitungan besarnya angsuran, karena Wajib Pajak belum pernah
memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya
angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Huruf b
Bagi Wajib Pajak yang bergerak
dalam bidang perbankan, badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah, serta Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala perlu
diatur perhitungan besarnya angsuran tersendiri karena terdapat kewajiban
menyampaikan laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu
periode tertentu kepada instansi Pemerintah yang dapat dipakai sebagai dasar
penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.
Huruf c
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu)
atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75%
(nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (8a)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 26
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini
menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban
perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan
pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri
lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap.
Ayat (1)
Pemotongan pajak berdasarkan
ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20%
(dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan
dalam:
1.
penghasilan
yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa
serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2.
imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
3.
hadiah
dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.
pensiun
dan pembayaran berkala lainnya;
5.
premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
6.
keuntungan
karena pembebasan utang.
Sesuai dengan ketentuan ini,
misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek
pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil
bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah
uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar
20% (dua puluh persen).
Ayat (1a)
Negara domisili dari Wajib Pajak
luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari
Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial
owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan
Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan
dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.
Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah
negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan
apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara
tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya
berada.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur tentang
pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan
harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan
tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan
penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang
untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal
lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah
dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak
sebesar 20% (dua puluh persen).
Contoh:
|
Penghasilan Kena Pajak bentuk
usaha
tetap di Indonesia dalam tahun 2009
|
Rp17.500.000.000,00
|
|
Pajak Penghasilan:
28% x Rp17.500.000.000,00
|
= Rp 4.900.000.000,00 (-)
|
|
Penghasilan Kena Pajak setelah
pajak
|
Rp12.600.000.000,00
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
terutang
20% x Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp12.600.000.000,00 (dua belas
miliar enam ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan
tersebut tidak dipotong pajak.
Ayat (5)
Pada prinsipnya pemotongan pajak
atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah
status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan
pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat
dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh:
A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B
sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka
waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Pada tanggal 20
April 2009 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan
sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap
sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja
tersebut, status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak
dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Selama bulan Januari
sampai dengan Maret 2009 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.
Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang
terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2009,
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas
penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak
A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Angka 22
Pasal 29
Ketentuan ini mewajibkan Wajib
Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut
ketentuan Undang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender,
kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi
Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun
pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun
kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan
pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak
orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan.
Angka 23
Pasal 31A
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang perlu
dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya
perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus
dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang
perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan
perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan
tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan
investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun
penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk menampung kemungkinan perjanjian
dengan negara-negara lain dalam bidang perdagangan, investasi, dan bidang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 31B
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 31C
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 31D
Cukup jelas.
Pasal 31E
Ayat (1)
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat
miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut
dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan
badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga
puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1.
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
|
(Rp4.800.000.000,00 :
Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
|
2.
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh
fasilitas:
|
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00
= Rp2.520.000.000,00
|
Pajak Penghasilan yang terutang:
|
-
|
(50% x 28%) x Rp480.000.000,00
|
= Rp 67.200.000,00
|
|
-
|
28% x Rp2.520.000.000,00
|
= Rp705.600.000,00(+)
|
|
Jumlah Pajak Penghasilan yang
terutang
|
Rp 772.800.000,00
|
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 32B
Dalam rangka memperluas pasar
Obligasi Negara, pemerintah dapat mengenakan tarif khusus yang lebih rendah
atau membebaskan pengenaan pajak atas Obligasi Negara yang diperdagangkan di
bursa negara lain. Pemerintah hanya dapat mengenakan perlakuan khusus ini
sepanjang negara lain tersebut juga memberikan perlakuan yang sama atas
obligasi negara lain tersebut yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Angka 29
Pasal 35
Dengan peraturan pemerintah diatur
lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-Undang
ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan
peralihan.
Pasal II
Angka 1
Angka 2
Apabila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2009 atau sebelumnya (tidak sama
dengan tahun kalender), tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2008. Pajak
yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang
tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya
mulai tahun pajak 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4893
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|