Senin, 15 April 2013

KUP (NPWP & SPT)




NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

1. Pengertian
    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2. Fungsi NPWP
    a.        Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
    b.        untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan adm perpajakan.

3. Pencantuman NPWP
    Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan. Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

4. Pedaftaran NPWP
    Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi objek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Tempat Pendaftaran dilakukan pada Kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Tinggal dan Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hokum atau dikehendaki secara tertulis berdasrkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta

Wanita kawin tersebut diatas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Direktur Jendral Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan apabila Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban Perpajakan bagi Wajib pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP dibatasi jangka waktunya. Karena hal ini berkaitan dengan saat Pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :

·         Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan yang disetahunkan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.

5. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib pajak, atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadin 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan dendan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakuakan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau dikompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

6. Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh direktur Jendral Pajak apabila :
a.       Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
b.      Wajib pajak badan dilikuidasi karena pengentian atau penggabungan usaha
c.       Wanita yang sebelumya telah memiliki Nomor Pokok Wajib pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak
d.      Wajib Pajak bentuk usaha tetap mengentikan kegiatan usahanya di Indonesia atau
e.      Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktur jendral Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajin Pajak Badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur jendral Pajak tidak memberi suatu keputusan , permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.


7. Format NPWP
    NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (Sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Formatnya  :  XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX

Catatan :

a)      Wajib Pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
b)      Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai 1 (satu) NPWP untuk semua jenis pajak.
c)       Untuk perusahaan Perseroan, NPWP atas nama pemiliknya
d)      Untuk Badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi di tahun berikutnya
e)      Warisan yang belum terbagi dalam kedudukanya sebagai subjek pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan warisn tersebut.




PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang  tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usah jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahanya.

Setiap wajib pajak sebagai pengusahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-undang Pajak pertambahan Nilai 1984 dan perubahanya wajib melaporkan usahanya untuk mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak pertambahan Nilai 1984 yang ;
·         Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
·         Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena pajak atau jasa Kena pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusah kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak paling lama akhir bulan berikutnya.

Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan sebelum melakukan penyerahan Barang Kena pajak dan/atau jasa Kena Pajak terhadap Pengusaha yang telah memenuhu syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan.

1. Fungsi Pengukuhan PKP
a.        Sebagai identitas PKP yang bersangkutan
b.        Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Niai dan pajak Penjualan atas Barang mewah
c.         Pengawasan Administrasi perpajakan.

2. Tempat pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak sebagaimana yang memenuhu Syarat sebagai PKP wajib pajak melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib Pajak atau ke kantor Pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja kantor pelayanan pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan kantor pelayanan Pajak tempat Wajib pajak terdaftar
3. Pencabutan Pengukuhan PKP
Direktur Jendral Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal :
a.       Pengusaha kena Pajak pindah alamat ke wilayah Kerja Kantor pelayanan Pajak lain; atau
b.      Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengsaha Kena Pajak termasuk pengusaha kena pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau oenerimaan bruto untuk Pengusaha kecil (Rp.600.000.000,- setahun)

Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pereiksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, DJP tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama Pengusaha kena Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir.


4. Sanksi
 Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena Pajak atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadin 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan dendan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakuakan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau dikompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.



SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

1.Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak diginakan untuk melaporka penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Fungsi SPT
Fungsi surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai saran untuk melaporkan dan mmpertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.       Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun pajak atau bagian tahun Pajak.
b.      Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau objek pajak
c.       Harta dan kewajiban; dan/atau
d.      Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan perpajakan.

Bagi Pengusaja Kena Pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya tentang dan untuk melaporkan tentang :
a.       Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
b.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

3. Prosedur Penyelesaian SPT
·         Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan mentri keuangan. Wajib Pajak juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
·         Setiap WP wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP
·         Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang asing selain Rupiah, Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
·         Penandatangan SPT dapat dilakukan dengan cara biasa, denga tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hokum yang sama.
Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain
1)      Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
2)      Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan Pajak.
3)      Untuk Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan: Perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun Pajak yang bersangakutan.

4. Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun daluwarsa penetapan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan tahunan maupun Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang Pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan atas jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyelidikan mengenai adanya ketidakbenaraan yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaraan perbuatan WP tersebut tidak akan dilakukan penyidikan apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sansksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderalm Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaraan pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan :

a.       Pajak- pajak yang harus masih dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b.      Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c.       Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d.      Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.

Pajak kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Wajib Pajak dapat membetukan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima ketetapanpajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding,atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal yang berbeda dengan rugi fiscal yang telah dikompensasikan dalam surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

5. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua , yaitu :
a.       Surat Pemberitahuan Masa, adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa Pajak.
b.      Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah Surat Pmeberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian tahun Pajak.
SPT meliputi :
a.       SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
b.      SPT Masa terdiri dari :
1)      SPT Masa Pajak Penghasilan
2)      SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
3)      SPT Masa Pajak Pertambahan nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
a.       Formulir kertas (hardcopy); atau
b.      e-SPT

6. Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT adalah :
a.       Untuk Surat Pemberitahua Masa, paling lama 20 (duapuluh) hari setelah akhir Masa Pajak
b.      Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (bulan) setelah akhir tahun pajak
c.       Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun Pajak.

7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaskud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir, dengan dilampiri:

a.       Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya  diperpanjang;
b.      Laporang keuangan sementara dan
c.       Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan WP ditandatangani oleh WP atau kuasa WP. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan:
a.       Secara langsung;
b.      Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.       Dengan cara lain yang meliputi:
·         Melalui perusahaan jasa ekpedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
·         e-filing melaluis ASP
pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukn merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT tahunan.

8. Sanksi terlambat atau tidak menyampaikan SPT
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda besar:
a.       Rp. 500.000,- Untuk SPT Masa PPN
b.      Rp. 100.000,- Untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya
c.       Rp. 1.000.000,- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan.
d.      Rp. 100.000,- Untuk Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan WP orang Pribadi

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahua atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayran jumlah Pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebersar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat ketetapan pajak kurang bayar.

Jumat, 05 April 2013

penghitungan PPh 21


Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji                                                                                                3.000.000,-
Premi jaminan kecelakan kerja                                                               15.000,-
Premi Jaminan kematian                                                                         9.000,-
Penghasilan Bruto                                                                             3.024.000,-
Pengurangan :
1.  Biaya Jabatan
     5% x 3.024.000.-                                           151.200,-
2.  Iuran Pensiun                                                  50.000,-
3.  Iurang jaminan hari tua                                     60.000,-
                                                                                                       261.000,-
Penghasilan Neto Sebulan                                                                                           2.762.800,-
Penghasilan Neto Setahun
12x2.762.800,-                                                                                                        33.153.600,-

PTPK
Untuk WP sendiri                                             24.300.000,-
Tambahan WP kawin                                        2.025.000,-
                                                                                                                              26.325.000,-
PKP Setahun                                                                                                              6.828.600,-
PPh Terutang
5% x 6.828.600,-                                                341.430
PPh 21 Bulan juli                                                                                                         28.452,-

Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

                Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terbaru saat ini untuk tahun pajak 2013 adalah :
Wajib Pajak                                                        Rp. 24.300.000
Wajib Pajak Kawin                                                Rp. 2.025.000
Tambahan Anggota Keluarga                                  Rp. 2.025.000
Cara Menghitung PPh Pasal 21

Lapisan Penghasilan Kena Pajak                        Tarif
Sampai dengan Rp. 50.000.000                              5%
Di atas Rp. 50.000.000-Rp.250.000.000                15%
Diatas Rp.250.000.000-Rp.500.000.000                25%
Diatas  Rp.500.000.000                                       30%
Contoh Soal PPh Pasal 21 :
1. Dwi Tirta merupakan pegawai tetap di PT. Cahaya sejak 1 Januari 2013. Dwi Tirta memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 10.000.000. Status Dwi Tirta saat ini belum menikah.Hitunglah berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan.
Jawab :
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang
Gaji sebulan                                                                                      Rp. 3.000.000
Penghasilan Bruto                                                                              Rp.3.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5%x3.000.000 =                                                           Rp.    150.000
Penghasilan Netto sebulan                                                              Rp. 2.850.000
Penghasilan Netto Setahun =                                                              Rp. 34.200.000
PTKP setahun :
WP Pribadi                                                                                       Rp. 24.300.000
PKP setahun                                                                                   Rp. 9.900.000
PPh Pasal 21 = 5% x 9.900.000 =                 Rp. 495.000
PPh Pasal 21 sebulan =                                  Rp. 41.250




Berikut ini saya gambarkan perubahan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji total Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per bulan. Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Berikut perhitungannya.
                                                       PTKP Lama                         PTKP Baru
Penghasilan Bruto                               10.000.000,-                               10.000.000,-
Pengurangan :                                                                  
-        -   Biaya Jabatan                                  500.000,-                                 500.000,-
-         -  Iurang pension                                300.000,-                                 300.000,-
  Jumlah                                                800.000,-                                 800.000.-  

Penghasilan Neto Sebulan                      9.200.000,-                             9.200.000,-
Penghasilan Neto Setahun                  110.400.000,-                          110.400.000,-

PTKP
-          Diri Sendiri                                        15.840.000,-                     24.300.000,-
-          Status Kawin                                       1.320.000,-                       2.025.000,-
-          Tanggungan                                        1.320.000,-                       2.025.000,-
  Jumlah                                                  18.480.000,-                     25.350.000,-

Penghasilan kena Pajak                         91.920.000,-                                82.050.000,-
PPh 21 Setahun                                     8.788,000,-                                  7.307.500,-
PPh 21 Sebulan                                     732.333,-                                        608.958,-

Perhatikan, PTKP bertambah Rp9.870.000,- sehingga Penghasilan Kena Pajak juga berkurang sebesar Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 setahun berkurang Rp1.480.500,- dan jumlah ini sama dengan 15% x Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12 yaitu Rp732.333,- jika menggunakan PTKP lama dan Rp608.958,- jika menggunakan PTKP baru. Ini berarti bahwa PPh Pasal 21 berkurang Rp123.375,-. Jadi, setiap bulan karyawan tersebut mendapat pengurangan PPh Pasal 21 sejumlah tersebut.
Kenaikan PTKP juga akan berpengaruh kepada pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, pekerja harian dan bukan pegawai. Dengan demikian, contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 perlu disesuaikan dengan kenaikan PTKP ini.



1.  Biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp500.000,- sebulan
2.  Penghasilan neto setahuh adalah penghasilan neto sebulan dikali 12
3.  PPh Pasal 21 setahun diperoleh dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak
4.  PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12


                

Kamis, 04 April 2013

penjelasan PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pengertian Pajak Penghasilan 21
·         PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honoraruim, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

Unsur-unsur PPh 21
·         Wajib Pajak
·         Pemotong Pajak
·         Obyek Pajak
·         Tarif Pajak

Wajib Pajak PPh Pasal 21
·         Pegawai Tetap
·         Pegawai Lepas
·         Penerima Pensiun
·         Penerima Honorarium
·         Penerima Upah

Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
·         Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dinegara asing
·         Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain.

Pemotong Pajak PPh 21
·         Pemberi kerja baik orang pribadi, badan usaha, BUT  baik induk maupun cabang
·         Bendaharawan  pemerintah pusat/daerah, instansi, Departemen, KBRI, dll.
·         Dana Pensuin, PT.TASPEN,  ASTEK,  JAMSOSTEK, THT
·         BUMN/BUMD
·         Yayasan, Lembaga, Kepanitiaan, Asosiasi,Organisasi

Bukan Pemotong PPh 21
·         Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat.
·         Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB.

Obyek Pajak PPh 21
·         Penghasilan teratur dan tidak teratur
·         Upah harian, mingguan, satuan dan borongan
·         Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
·         Uang tebusan pensiun , pesangon THT, dll
·         Honorarium dan imbalan dengan nama dan bentuk apapun
Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak

Jumat, 29 Maret 2013

KUP (pengertian/definisi)


Dalam Pasal 1 Undang-undang No 28 Tahun 2007 ditetapkan pengertian atau definisi istilah yang digunakan dalam Ketentuan Umum dan Tata  Cara Perpajakan (KUP) yaitu :
1. Pajak adalah kontribsusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak meliputi Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak Pusat terdiri dari :
1.       Pajak penghasilan (PPh)
2.       Pajak pertambahan nilai dan Pajak penjualan atas Barang mewah (PPN & PPnBM)
3.       Pajak Bumi dan bangunan (PBB)
4.       Bea perolehan ha katas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
5.       Bea Materai

Pajak Daerah antara lain :
1.       Pajak hotel dan restoran (PHR)
2.       Pajak reklame
3.       Pajak kendaraan Bermotor
4.       Bea Balik nama Kendaraan Bermotor
5.       Dan lain-lain


2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak meliputi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.

Wajib Pajak Dalam Negeri meliputi :
1.       Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3.       Badan
4.       Bentuk usaha tetap, adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a)      Tempat kedudukan Manajemen
b)      Cabang Perusahaan
c)       Kantor perwakilan
d)      Gedung Kantor
e)      Pabrik
f)       Bengkel
g)      Gudang
h)      Ruang untuk promosi penjualan
i)        Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
j)        Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k)      Perikanan,peternakan,pertanian,perhutanan
l)        Proyek konstruksiinstalasi atau proyek rakitan
m)    Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
n)      Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o)      Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia ; dan
p)      Computer agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupkan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Bandan Usaha milik Negara atau Badan Usaha milik Daerah dengan nama dan dalm bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
4. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib pajak sebagai sarana dalam administrasai perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pegenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
5. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,mnyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
                      Misalnya :  Masa pajak januari , Februaru dst (BULANAN)
6. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
                      Misalnya : januari s/d Desember 2010
7. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak
                      Misalnya : April,Mei,Juni 2009
8. Pajak Yang Terutang adalah yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
                      Surat Pemberitahuan meliputi SPT (surat pemberitahuan Tahunan) dan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
10. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat Pemberitahuan untuk suatu masa Pajak.
       Surat Pemberitahuan masa meliputi :
1.       SPT Masa PPh Pasal 21/26
2.       SPT Masa PPh Pasal 22
3.       SPT Masa PPh Pasal 23/26
4.       SPT Masa PPH Pasal 25 (SSP 1b 3)
5.       SPT Masa dan PPnBM
6.       SPT Masa Pasal 4 Ayat 2
7.       SPT Masa PPh Pasal 15

11. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
        Surat Pemberitahuan Tahunan Meliputi :
1.       SPT Tahunan Badan kode 1771
2.       SPT Tahunan Badan dengan pembukuan dolar  1771 $
3.       SPT Tahunan Orang Pribadi pengusaha kode 1770
4.       SPT Orang Pribadi dengan Ph melebihi 60.000.000,00 kode 1770S
5.       SPT Orang Pribadi dengan Ph tidak melebihi 60.000.000,00 kode 1770SS

12. Surat Setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh mentri keuangan.

13. ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetan nihil atau ketetapan pajak lebih bayar.

14. Surat ketetapan Pajak Kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

15. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menetukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

16. Surat ketetapan pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak

17. Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayar pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

18. Surat Tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

19. Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

20. Kredit Pajak Untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan  pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar Negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

21. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
                      Kredit pajak untuk PPh dan PPN dan PPnBM
                      Kredit Pajak untuk PPh meliputi : PPh Pasal 21,22,23,24,25
                      Kredit Pajak untuk PPN meliputi pajak masukan

22. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
                      Pekerjaan bebas meliputi : Pengacara , Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris DLL

23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

24. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjukan adanyanya dugaan kuat bahwa sedang atau terjadi suatu tindakan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

25. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindakan pidana di bidang perpajakan

26. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

27. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secar teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusu laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

28. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

29. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta meng elektronik memerlukumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

30. Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

31. Surat Keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalaha hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi admisnistrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga.

32. Surat keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadao surant ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ke-3  yang diajukan oleh wajib pajak.

33. Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan dapat diadukan gugatan.

34. Putusa Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan kententuan peraturan perundang-undagan perpajakan dapat di ajukan gugatan.

35. Putusan peninjauan kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh Direktur Jendral Pajak tehadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.

36. Surat keputusan pengembalian pendahluan kelebihan pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pndahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.

37. Surat Keputusan Pemberia Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menetukan jumlah imbalan .

38. Tanggal dikirim adalaj tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

39. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat keputusan atau putusan ditrima secara langsung.

SUMBER  :  UU KUP
                       UU PPh
                       UU PPN