NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
1. Pengertian
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
2.
Fungsi NPWP
a. Sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
b. untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan adm perpajakan.
3.
Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen
perpajakan. Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
dimilikinya.
4.
Pedaftaran NPWP
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jendral untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan
Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak
dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan
Objektif adalah persyaratan bagi objek pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat Pendaftaran
dilakukan pada Kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
Tempat Tinggal dan Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
tertentu.
Kewajiban
mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai
pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hokum atau
dikehendaki secara tertulis berdasrkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta
Wanita kawin
tersebut diatas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya
sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Direktur Jendral
Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan apabila Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan
NPWP. Kewajiban Perpajakan bagi Wajib pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan
Subjektif dan Objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, paling
lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kewajiban
mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP dibatasi jangka waktunya. Karena hal ini
berkaitan dengan saat Pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.
Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
·
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas dan wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri
paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
·
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan
suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya
sampai dengan satu bulan yang disetahunkan melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Terhadap Wajib
Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi
perpajakan.
5. Sanksi
Setiap orang yang
dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib pajak,
atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
Pidana tersebut
ditambahkan 1 (satu) kali menjadin 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2
(dua) tahun dan dendan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakuakan dan paling
banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau dikompensasi
atau pengkreditan yang dilakukan.
6. Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh direktur Jendral Pajak apabila :
a.
Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib
Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib pajak sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
b.
Wajib pajak badan dilikuidasi karena pengentian
atau penggabungan usaha
c.
Wanita yang sebelumya telah memiliki Nomor Pokok
Wajib pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib
pajak
d.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap mengentikan
kegiatan usahanya di Indonesia atau
e.
Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak untuk
menghapuskan NPWP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Direktur jendral
Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk
wajib pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajin Pajak Badan,
sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur jendral Pajak tidak memberi suatu
keputusan , permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.
7. Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9
(Sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit
berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Formatnya : XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
Catatan :
a)
Wajib Pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan
diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan
diberikan NPWP.
b)
Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai 1 (satu) NPWP
untuk semua jenis pajak.
c)
Untuk perusahaan Perseroan, NPWP atas nama
pemiliknya
d)
Untuk Badan (misalnya PT) yang baru berdiri
sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi di tahun
berikutnya
e)
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukanya
sebagai subjek pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang
meninggalkan warisn tersebut.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah
pabean, melakukan usah jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahanya.
Setiap wajib pajak sebagai pengusahan yang dikenai Pajak Pertambahan
Nilai berdasarkan Undang-undang Pajak pertambahan Nilai 1984 dan perubahanya
wajib melaporkan usahanya untuk mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak
pertambahan Nilai 1984 yang ;
·
Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
·
Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak
tetapi dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto
atas penyerahan Barang Kena pajak atau jasa Kena pajak telah melampaui batasan
yang ditentukan sebagai pengusah kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak paling lama akhir bulan berikutnya.
Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dilakukan sebelum melakukan penyerahan Barang Kena pajak dan/atau jasa Kena
Pajak terhadap Pengusaha yang telah memenuhu syarat sebagai PKP tetapi tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP
secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan.
1. Fungsi Pengukuhan PKP
a. Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan
b. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang
Pajak Pertambahan Niai dan pajak Penjualan atas Barang mewah
c. Pengawasan Administrasi perpajakan.
2. Tempat pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak
sebagaimana yang memenuhu Syarat sebagai PKP wajib pajak melaporkan usahanya ke
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
wajib Pajak atau ke kantor Pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan,
atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah
kerja kantor pelayanan pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan kantor
pelayanan Pajak tempat Wajib pajak terdaftar
3. Pencabutan Pengukuhan PKP
Direktur Jendral
Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal :
a.
Pengusaha kena Pajak pindah alamat ke wilayah
Kerja Kantor pelayanan Pajak lain; atau
b.
Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai
Pengsaha Kena Pajak termasuk pengusaha kena pajak yang jumlah peredaran
dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah
peredaran dan/atau oenerimaan bruto untuk Pengusaha kecil (Rp.600.000.000,-
setahun)
Atas permohonan
Wajib Pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP, Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pereiksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka
waktu tersebut telah lewat, DJP tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan
pencabutan pengukuhan pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat
keputusan mengenai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan
dalam jangka waktu paling lama Pengusaha kena Pajak harus diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan
terakhir.
4. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak
mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena Pajak atau
menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha kena Pajak,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
Pidana tersebut
ditambahkan 1 (satu) kali menjadin 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2
(dua) tahun dan dendan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakuakan dan paling
banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau dikompensasi
atau pengkreditan yang dilakukan.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1.Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan
(SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak diginakan untuk melaporka penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Fungsi SPT
Fungsi surat
Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai saran untuk
melaporkan dan mmpertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain
dalam 1 (satu) Tahun pajak atau bagian tahun Pajak.
b.
Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau
objek pajak
c.
Harta dan kewajiban; dan/atau
d.
Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang
pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu)
masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan perpajakan.
Bagi Pengusaja Kena
Pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah yang sebenarnya tentang dan untuk melaporkan
tentang :
a.
Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran;
dan
b.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah telah
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain
dalam satu masa pajak, sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi pemotongan
atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.
3. Prosedur Penyelesaian SPT
·
Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat
Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau
mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau
berdasarkan peraturan mentri keuangan. Wajib Pajak juga dapat mengambil Surat
Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat
Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
·
Setiap WP wajib mengisi Surat Pemberitahuan
dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat
lain yang ditetapkan oleh DJP
·
Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menteri
keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan
mata uang asing selain Rupiah, Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.
·
Penandatangan SPT dapat dilakukan dengan cara
biasa, denga tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital,
yang semuanya mempunyai kekuatan hokum yang sama.
Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain
1)
Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan:
Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi serta
keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak.
2)
Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat
jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak keluaran, jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan Pajak.
3)
Untuk Wajib Pajak yang menggunakan norma
perhitungan: Perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun Pajak yang
bersangakutan.
4. Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan
dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar,
pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun
daluwarsa penetapan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan tahunan maupun Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang
Pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2 % (dua persen) per bulan atas jumlah Pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum
dilakukan tindakan penyelidikan mengenai adanya ketidakbenaraan yang dilakukan
Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaraan perbuatan WP tersebut tidak akan
dilakukan penyidikan apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan
pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sansksi administrasi
berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat
Direktur Jenderalm Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, WP dengan
kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang
ketidakbenaraan pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan :
a.
Pajak- pajak yang harus masih dibayar menjadi
lebih besar atau lebih kecil;
b.
Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi
lebih kecil atau lebih besar;
c.
Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih
kecil; atau
d.
Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih
kecil.
Pajak kurang
dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ini beserta sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus
dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Wajib Pajak dapat
membetukan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib
pajak menerima ketetapanpajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan
pembetulan, putusan banding,atau putusan peninjauan kembali tahun pajak
sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal
yang berbeda dengan rugi fiscal yang telah dikompensasikan dalam surat
pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan,
surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
5. Jenis SPT
Secara garis besar
SPT dibedakan menjadi dua , yaitu :
a.
Surat Pemberitahuan Masa, adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu masa Pajak.
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah Surat
Pmeberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian tahun Pajak.
SPT meliputi :
a.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
b.
SPT Masa terdiri dari :
1)
SPT Masa Pajak Penghasilan
2)
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
3)
SPT Masa Pajak Pertambahan nilai bagi pemungut
Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat
berbentuk :
a.
Formulir kertas (hardcopy); atau
b.
e-SPT
6. Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu
penyampaian SPT adalah :
a.
Untuk Surat Pemberitahua Masa, paling lama 20
(duapuluh) hari setelah akhir Masa Pajak
b.
Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi, paling lama 3 (bulan) setelah akhir tahun pajak
c.
Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun Pajak.
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaskud untuk
paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara
menyampaikan Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor
pelayanan pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir, dengan
dilampiri:
a.
Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1
(satu) Tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
b.
Laporang keuangan sementara dan
c.
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Pemberitahuan
perpanjangan SPT tahunan WP ditandatangani oleh WP atau kuasa WP. Dalam hal
pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib Pajak,
pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa
khusus.
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan:
a.
Secara langsung;
b.
Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
Dengan cara lain yang meliputi:
·
Melalui perusahaan jasa ekpedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat; atau
·
e-filing melaluis ASP
pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap
bukn merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT tahunan.
8. Sanksi terlambat atau tidak menyampaikan SPT
Apabila SPT tidak
disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu
perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi
berupa denda besar:
a.
Rp. 500.000,- Untuk SPT Masa PPN
b.
Rp. 100.000,- Untuk Surat Pemberitahuan Masa
Lainnya
c.
Rp. 1.000.000,- Untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan.
d.
Rp. 100.000,- Untuk Surat Pemberitahuan tahunan
Pajak Penghasilan WP orang Pribadi
Wajib Pajak yang
karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan
surat pemberitahua atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, tidak dikenai
sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP
tersebut wajib melunasi kekurangan pembayran jumlah Pajak yang terutang beserta
sanksi administrasi berupa kenaikan sebersar 200% dari jumlah pajak yang kurang
dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat ketetapan pajak kurang bayar.