Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian Pajak Penghasilan 21
· PPh
21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji,
upah, honoraruim, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun
yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
Unsur-unsur PPh 21
· Wajib
Pajak
· Pemotong
Pajak
· Obyek
Pajak
· Tarif
Pajak
Wajib Pajak PPh Pasal 21
· Pegawai
Tetap
· Pegawai
Lepas
· Penerima
Pensiun
· Penerima
Honorarium
· Penerima
Upah
Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
· Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dinegara asing
· Pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri
Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan lain.
Pemotong Pajak PPh 21
· Pemberi
kerja baik orang pribadi, badan usaha, BUT baik induk maupun cabang
· Bendaharawan
pemerintah pusat/daerah, instansi, Departemen, KBRI, dll.
· Dana
Pensuin, PT.TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT
· BUMN/BUMD
· Yayasan,
Lembaga, Kepanitiaan, Asosiasi,Organisasi
Bukan Pemotong PPh 21
· Perwakilan
Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat.
· Badan
/ Organisasi Internasional seperti organisasi PBB.
Obyek Pajak PPh 21
· Penghasilan
teratur dan tidak teratur
· Upah
harian, mingguan, satuan dan borongan
· Premi
asuransi yang dibayar pemberi kerja
· Uang
tebusan pensiun , pesangon THT, dll
· Honorarium
dan imbalan dengan nama dan bentuk apapun
Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar