Jumat, 22 Maret 2013

Pajak


apa sih pajak itu ? pajak adalah sumber keuangan negara untuk membiayai seluruh kegiatan negara yang 
bersumber dari penghasilan rakyat. Ya walaupun bukan hanya pajak saja sumber keuangan negara tetapi 
keuangan negara sebagian besar berasal dari sektor pajak. adapula penerimaan negara bukan dari pajak yaitu PNBP. Menurut UU No. 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi :

  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
  2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam
  3. penerimaan adri hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
  4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan pemrintah
  5. penerimaan bedasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi
  6. penerimaan lainnya berupa hibah yag merupakan hak pemerintah
  7. penerimaan lainya yang diatur dalam undang-undang tersendiri Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
    Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
Undang-undang Perpajakan
  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sttd  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sttd undang undang Nomor 36 Tahun 20089
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah
    stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang K epabeanan
    stdd Undang undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai
    stdd Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007


Pengertian pajak menurut para ahli :

  Remsky K. Judisseno (1997:5) 
adalah sebagai berikut : “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.




Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH 
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment'


dari pengertian para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran negara oleh rakyat untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang bersifat memaksa yang diatur dalam Undang-undang tanpa mendapat jasa timbal balik secara langsung kepada rakyat, digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan negara & untuk mensejahterakan rakyat.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak :
  • Iuran/pungutan
  • pajak dipungut bedasarkan Undang-undang
  • bersifat memaksa
  • tidak menerima kontraprestasi
  • untuk membiayai pemerintahan umum
Fungsi Pajak
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan Negara,  pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya,  ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang  dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.  

 Jenis-jenis Pajak
  Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut  Golongannya
  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

Sisitem Pemungutan Pajak
1). Official Assessment System
Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
  •  untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus).
  • Wajib Pajak (WP) bersifat pasif.
  • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak  oleh pemerintah (fiskus).

2). Self Assessment System
Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya:

  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak (WP) sendiri.
  • Wajib Pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.
  • Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

3). Withholding System
Withholding system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (WP).
Ciri-cirinya:
Wewenang menetukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain pemerintah (fiskus) dan Wajib Pajak (WP).    

Tidak ada komentar: