apa sih pajak itu ? pajak adalah sumber keuangan negara
untuk membiayai seluruh kegiatan negara yang
bersumber dari penghasilan rakyat. Ya walaupun bukan hanya
pajak saja sumber keuangan negara tetapi
keuangan negara sebagian besar berasal dari sektor pajak.
adapula penerimaan negara bukan dari pajak yaitu PNBP. Menurut UU No. 20 tahun
1997 tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP seluruh penerimaan
pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi :
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi :
- penerimaan
yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
- penerimaan
dari pemanfaatan sumber daya alam
- penerimaan
adri hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
- penerimaan
dari pelayanan yang dilaksanakan pemrintah
- penerimaan
bedasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda
administrasi
- penerimaan
lainnya berupa hibah yag merupakan hak pemerintah
- penerimaan
lainya yang diatur dalam undang-undang tersendiri Menurut UU no. 20 tahun
1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan
Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
Undang-undang Perpajakan
- Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sttd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sttd undang undang Nomor 36 Tahun 20089 - Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang mewah
stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 - Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang K epabeanan
stdd Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 - Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai
stdd Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007
Pengertian pajak menurut para ahli :
Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut : “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak
sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment'
dari pengertian para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran negara oleh rakyat untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang bersifat memaksa yang diatur dalam Undang-undang tanpa mendapat jasa timbal balik secara langsung kepada rakyat, digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan negara & untuk mensejahterakan rakyat.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak :
- Iuran/pungutan
- pajak
dipungut bedasarkan Undang-undang
- bersifat
memaksa
- tidak
menerima kontraprestasi
- untuk
membiayai pemerintahan umum
Fungsi Pajak
- Fungsi
anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya, ini dapat
diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan
rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain
sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan
ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
- Fungsi
mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam
negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk
yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi
stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
- Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk
membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan
sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan
menjadi:
A. Menurut Golongannya
- Pajak
Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya:
Pajak Penghasilan
- Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
- Pajak
subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh:
Pajak Penghasilan.
- Pajak
Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
- Pajak
Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
- Pajak
Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea
balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti
pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Sisitem Pemungutan Pajak
1). Official Assessment System
Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
1). Official Assessment System
Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
- untuk
menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus).
- Wajib
Pajak (WP) bersifat pasif.
- Utang
pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh
pemerintah (fiskus).
2). Self Assessment System
Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya:
- Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak (WP)
sendiri.
- Wajib
Pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri
pajak terutang.
- Pemerintah
(fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3). Withholding System
Withholding system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (WP).
Ciri-cirinya:
Wewenang menetukan besarnya pajak yang terutang ada pada
pihak ketiga, pihak selain pemerintah (fiskus) dan Wajib Pajak (WP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar