Budi Karyanto pegawai pada
perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan
Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan
Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah
masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto
membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra
Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar
Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran
berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai
berikut:
Gaji 3.000.000,-
Premi jaminan kecelakan kerja 15.000,-
Premi Jaminan kematian 9.000,-
Penghasilan Bruto 3.024.000,-
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x 3.024.000.- 151.200,-
2. Iuran Pensiun 50.000,-
3. Iurang jaminan hari tua 60.000,-
261.000,-
Penghasilan Neto Sebulan 2.762.800,-
Penghasilan Neto Setahun
12x2.762.800,- 33.153.600,-
PTPK
Untuk WP sendiri 24.300.000,-
Tambahan WP kawin 2.025.000,-
26.325.000,-
PKP Setahun 6.828.600,-
PPh Terutang
5% x 6.828.600,- 341.430
PPh 21 Bulan juli 28.452,-
Catatan:
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan
ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang
bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan
belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada
bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terbaru saat ini untuk tahun pajak 2013
adalah :
Wajib Pajak
Rp. 24.300.000
Wajib Pajak
Kawin Rp. 2.025.000
Tambahan Anggota Keluarga Rp. 2.025.000
Cara Menghitung PPh Pasal 21
Lapisan Penghasilan Kena
Pajak
Tarif
Sampai dengan Rp.
50.000.000
5%
Di atas Rp.
50.000.000-Rp.250.000.000 15%
Diatas Rp.250.000.000-Rp.500.000.000 25%
Diatas
Rp.500.000.000 30%
Contoh Soal PPh Pasal 21 :
1. Dwi Tirta merupakan pegawai
tetap di PT. Cahaya sejak 1 Januari 2013. Dwi Tirta memperoleh gaji sebulan
sebesar Rp. 10.000.000. Status Dwi Tirta saat ini belum menikah.Hitunglah
berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan.
Jawab :
Penghitungan PPh Pasal 21
terutang
Gaji sebulan Rp.
3.000.000
Penghasilan
Bruto Rp.3.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5%x3.000.000
= Rp. 150.000
Penghasilan Netto
sebulan Rp. 2.850.000
Penghasilan Netto Setahun = Rp. 34.200.000
PTKP setahun :
WP Pribadi Rp. 24.300.000
PKP setahun Rp. 9.900.000
PPh Pasal 21 = 5% x 9.900.000 = Rp. 495.000
PPh Pasal 21 sebulan = Rp. 41.250
Berikut ini saya gambarkan
perubahan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji
total Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama
setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per bulan.
Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Berikut
perhitungannya.
PTKP Lama PTKP
Baru
Penghasilan Bruto 10.000.000,- 10.000.000,-
Pengurangan :
- - Biaya Jabatan 500.000,- 500.000,-
- - Iurang pension 300.000,- 300.000,-
Jumlah 800.000,- 800.000.-
Penghasilan Neto Sebulan 9.200.000,- 9.200.000,-
Penghasilan Neto Setahun 110.400.000,- 110.400.000,-
PTKP
-
Diri Sendiri 15.840.000,- 24.300.000,-
-
Status Kawin 1.320.000,- 2.025.000,-
-
Tanggungan 1.320.000,- 2.025.000,-
Jumlah 18.480.000,- 25.350.000,-
Penghasilan kena Pajak 91.920.000,- 82.050.000,-
PPh 21 Setahun 8.788,000,- 7.307.500,-
PPh 21 Sebulan 732.333,- 608.958,-
Perhatikan, PTKP bertambah
Rp9.870.000,- sehingga Penghasilan Kena Pajak juga berkurang sebesar
Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 setahun berkurang Rp1.480.500,- dan jumlah ini sama
dengan 15% x Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun
dibagi 12 yaitu Rp732.333,- jika menggunakan PTKP lama dan Rp608.958,- jika
menggunakan PTKP baru. Ini berarti bahwa PPh Pasal 21 berkurang Rp123.375,-.
Jadi, setiap bulan karyawan tersebut mendapat pengurangan PPh Pasal 21 sejumlah
tersebut.
Kenaikan PTKP juga akan
berpengaruh kepada pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, pekerja harian
dan bukan pegawai. Dengan demikian, contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21
dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 perlu disesuaikan dengan kenaikan PTKP
ini.
1. Biaya jabatan adalah 5%
dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp500.000,- sebulan
2. Penghasilan neto setahuh
adalah penghasilan neto sebulan dikali 12
3. PPh Pasal 21 setahun
diperoleh dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak
4. PPh Pasal 21 sebulan
adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar