Senin, 15 April 2013

KUP (NPWP & SPT)




NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

1. Pengertian
    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2. Fungsi NPWP
    a.        Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
    b.        untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan adm perpajakan.

3. Pencantuman NPWP
    Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan. Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

4. Pedaftaran NPWP
    Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi objek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Tempat Pendaftaran dilakukan pada Kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Tinggal dan Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hokum atau dikehendaki secara tertulis berdasrkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta

Wanita kawin tersebut diatas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Direktur Jendral Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan apabila Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban Perpajakan bagi Wajib pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP dibatasi jangka waktunya. Karena hal ini berkaitan dengan saat Pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :

·         Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan yang disetahunkan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.

5. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib pajak, atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadin 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan dendan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakuakan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau dikompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

6. Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh direktur Jendral Pajak apabila :
a.       Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
b.      Wajib pajak badan dilikuidasi karena pengentian atau penggabungan usaha
c.       Wanita yang sebelumya telah memiliki Nomor Pokok Wajib pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak
d.      Wajib Pajak bentuk usaha tetap mengentikan kegiatan usahanya di Indonesia atau
e.      Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktur jendral Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajin Pajak Badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur jendral Pajak tidak memberi suatu keputusan , permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.


7. Format NPWP
    NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (Sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Formatnya  :  XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX

Catatan :

a)      Wajib Pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
b)      Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai 1 (satu) NPWP untuk semua jenis pajak.
c)       Untuk perusahaan Perseroan, NPWP atas nama pemiliknya
d)      Untuk Badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi di tahun berikutnya
e)      Warisan yang belum terbagi dalam kedudukanya sebagai subjek pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan warisn tersebut.




PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang  tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usah jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahanya.

Setiap wajib pajak sebagai pengusahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-undang Pajak pertambahan Nilai 1984 dan perubahanya wajib melaporkan usahanya untuk mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak pertambahan Nilai 1984 yang ;
·         Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
·         Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena pajak atau jasa Kena pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusah kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak paling lama akhir bulan berikutnya.

Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan sebelum melakukan penyerahan Barang Kena pajak dan/atau jasa Kena Pajak terhadap Pengusaha yang telah memenuhu syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan.

1. Fungsi Pengukuhan PKP
a.        Sebagai identitas PKP yang bersangkutan
b.        Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Niai dan pajak Penjualan atas Barang mewah
c.         Pengawasan Administrasi perpajakan.

2. Tempat pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak sebagaimana yang memenuhu Syarat sebagai PKP wajib pajak melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib Pajak atau ke kantor Pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja kantor pelayanan pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan kantor pelayanan Pajak tempat Wajib pajak terdaftar
3. Pencabutan Pengukuhan PKP
Direktur Jendral Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal :
a.       Pengusaha kena Pajak pindah alamat ke wilayah Kerja Kantor pelayanan Pajak lain; atau
b.      Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengsaha Kena Pajak termasuk pengusaha kena pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau oenerimaan bruto untuk Pengusaha kecil (Rp.600.000.000,- setahun)

Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pereiksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, DJP tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama Pengusaha kena Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir.


4. Sanksi
 Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena Pajak atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadin 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan dendan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakuakan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau dikompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.



SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

1.Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak diginakan untuk melaporka penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Fungsi SPT
Fungsi surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai saran untuk melaporkan dan mmpertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.       Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun pajak atau bagian tahun Pajak.
b.      Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau objek pajak
c.       Harta dan kewajiban; dan/atau
d.      Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan perpajakan.

Bagi Pengusaja Kena Pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya tentang dan untuk melaporkan tentang :
a.       Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
b.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

3. Prosedur Penyelesaian SPT
·         Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan mentri keuangan. Wajib Pajak juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
·         Setiap WP wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP
·         Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang asing selain Rupiah, Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
·         Penandatangan SPT dapat dilakukan dengan cara biasa, denga tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hokum yang sama.
Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain
1)      Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
2)      Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan Pajak.
3)      Untuk Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan: Perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun Pajak yang bersangakutan.

4. Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun daluwarsa penetapan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan tahunan maupun Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang Pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan atas jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyelidikan mengenai adanya ketidakbenaraan yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaraan perbuatan WP tersebut tidak akan dilakukan penyidikan apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sansksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderalm Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaraan pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan :

a.       Pajak- pajak yang harus masih dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b.      Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c.       Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d.      Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.

Pajak kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Wajib Pajak dapat membetukan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima ketetapanpajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding,atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal yang berbeda dengan rugi fiscal yang telah dikompensasikan dalam surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

5. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua , yaitu :
a.       Surat Pemberitahuan Masa, adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa Pajak.
b.      Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah Surat Pmeberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian tahun Pajak.
SPT meliputi :
a.       SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
b.      SPT Masa terdiri dari :
1)      SPT Masa Pajak Penghasilan
2)      SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
3)      SPT Masa Pajak Pertambahan nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
a.       Formulir kertas (hardcopy); atau
b.      e-SPT

6. Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT adalah :
a.       Untuk Surat Pemberitahua Masa, paling lama 20 (duapuluh) hari setelah akhir Masa Pajak
b.      Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (bulan) setelah akhir tahun pajak
c.       Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun Pajak.

7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaskud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir, dengan dilampiri:

a.       Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya  diperpanjang;
b.      Laporang keuangan sementara dan
c.       Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan WP ditandatangani oleh WP atau kuasa WP. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan:
a.       Secara langsung;
b.      Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.       Dengan cara lain yang meliputi:
·         Melalui perusahaan jasa ekpedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
·         e-filing melaluis ASP
pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukn merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT tahunan.

8. Sanksi terlambat atau tidak menyampaikan SPT
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda besar:
a.       Rp. 500.000,- Untuk SPT Masa PPN
b.      Rp. 100.000,- Untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya
c.       Rp. 1.000.000,- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan.
d.      Rp. 100.000,- Untuk Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan WP orang Pribadi

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahua atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayran jumlah Pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebersar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat ketetapan pajak kurang bayar.

Tidak ada komentar: